TTS EKONOMI BAB 10 & 11

1234567891011121314151617181920
Across
  1. 1. : Lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah di bank dan berkoordinasi erat dengan OJK.
  2. 3. : Sebutan lain untuk perusahaan pialang atau perantara pedagang efek yang menjembatani investor atau bursa saham.
  3. 8. Dokumen resmi berisi profil perusahaan dan laporan keuangan lengkap yang wajib ditebitkan sebelum perusahaan IPO.
  4. 9. : Keuntungan yang didapat investor dari selisih harga jual saham yang lebih tinggi daripada harga belinya.
  5. 14. : Bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan secara berkala kepada para pemegang saham.
  6. 15. : Istilah atau sebutan untuk imbal hasil/bunga yang diterima secara berkala oleh pemegang obligasi.
  7. 16. : Praktik ilegal di pasar modal berupa transaki saham yang memanfaatkan bocoran informasi rahasia dari orang dalam.
  8. 17. : Sebutan bagi perusahaan atau badan usaha yang menerbitkan efek (saham/obligasi) untuk mencari modal di bursa.
  9. 18. : Lembaga yang bertanggung jawab menyimpan dan mengamankan aset atau efek milik investor agar tidak disalahgunakan.
  10. 19. : Tindakan tegas (seperti denda atau pencabutan izin) yang dijatuhkan OJK kepada lembaga keuangan yang nakal.
  11. 20. : Singkat dari nama tempat atau lembaga resmi yang menyelenggarakan transaksi jual-beli saham d Indonesia.
Down
  1. 2. : Sebutan untuk efek atau surat berharga investasi yang berbasis prinsip syariah (tidak mengandung riba).
  2. 4. : Wadah untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang kemudian dikelola oleh Manajer Investasi ke berbagai aset keuangan.
  3. 5. : Singkatan lembaga yang bertugas sebagai tempat pentimpanan dan penyelesaian transaksi efek di pasar modal secara sentral.
  4. 6. : Sifat kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi jasa keuangan, artinya tidak bisa diintervensi lembaga lain.
  5. 7. : Istilah untuk saham atau aset yang sangat mudah dan cepat untuk dijual kembali menjadi uang tunai di pasar.
  6. 10. : Sumber dana operasional OJK yang ditarik secara resmi dari lembaga-lembaga keuangan yang diawasinya.
  7. 11. : Surat utang jangka panjang yang diterbitkan perusahaan atau negara, di mana pembelinya mendapat bunga berkala.
  8. 12. : Salah satu pilar tugas OJK kepada masyarakat agar paham cara mengelola keuangan dan terhindar dari inestasi bodong.
  9. 13. : Tindakan pencegahan yang dilakukan OJK untuk melindungi konsumen dari kerugian atau penipuan keuangan.