Bab 4: Kewarisan dan Kearifan dalam Islam

1234567891011121314151617181920
Across
  1. 1. nama lain dari muwaris
  2. 3. menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari
  3. 4. orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan nasab dengan orang yang meninggal
  4. 6. ahli waris yang menjadi penghalang bagi ahli waris lain untuk menerima bagian harta waris
  5. 8. dalam hukum Islam pembagian harta warisan mengandung hikmah yaitu menghindari sifat
  6. 13. kegiatan yang mengandung nilai-nilai ibadah untuk menyemarakkan ajaran Islam
  7. 15. tujuan pembagian warisan agar memiliki harta waris secara
  8. 16. bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an disebut
  9. 19. harta peninggalan adalah bagian harta yang ditinggalkan
  10. 20. ilmu kewarisan sering disebut dengan ilmu
Down
  1. 2. orang yang berhak menerima warisan karena hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal
  2. 5. ahli waris yang mendapat bagian warisan sesuai ketentuan dalil nas sehingga tidak dapat diubah
  3. 7. sebab umat Islam memperoleh harta waris adalah perkawinan, seagama dan
  4. 9. harta yang wajib dikeluarkan setelah pemiliknya meninggal dunia disebut
  5. 10. ahli waris laki-laki dan perempuan yang mendapat bagian secara pembulatan berdasarkan prioritas dan faktor kedekatan
  6. 11. harta warisan berupa benda bergerak seperti emas dan deposito disebut
  7. 12. ahli waris yang tertutupi haknya untuk memperoleh bagian warisan oleh ahli waris lainnya
  8. 14. hukum mempelajari ilmu mawaris atau ilmu faraid adalah
  9. 17. agar semua ahli waris mendapat bagian yang sama maka pembagian warisan dilakukan secara
  10. 18. secara bahasa Kewarisan merupakan bentuk jamak dari kata