Bab 4: Kewarisan dan Kearifan dalam Islam
Across
- 1. nama lain dari muwaris
- 3. menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari
- 4. orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan nasab dengan orang yang meninggal
- 6. ahli waris yang menjadi penghalang bagi ahli waris lain untuk menerima bagian harta waris
- 8. dalam hukum Islam pembagian harta warisan mengandung hikmah yaitu menghindari sifat
- 13. kegiatan yang mengandung nilai-nilai ibadah untuk menyemarakkan ajaran Islam
- 15. tujuan pembagian warisan agar memiliki harta waris secara
- 16. bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an disebut
- 19. harta peninggalan adalah bagian harta yang ditinggalkan
- 20. ilmu kewarisan sering disebut dengan ilmu
Down
- 2. orang yang berhak menerima warisan karena hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal
- 5. ahli waris yang mendapat bagian warisan sesuai ketentuan dalil nas sehingga tidak dapat diubah
- 7. sebab umat Islam memperoleh harta waris adalah perkawinan, seagama dan
- 9. harta yang wajib dikeluarkan setelah pemiliknya meninggal dunia disebut
- 10. ahli waris laki-laki dan perempuan yang mendapat bagian secara pembulatan berdasarkan prioritas dan faktor kedekatan
- 11. harta warisan berupa benda bergerak seperti emas dan deposito disebut
- 12. ahli waris yang tertutupi haknya untuk memperoleh bagian warisan oleh ahli waris lainnya
- 14. hukum mempelajari ilmu mawaris atau ilmu faraid adalah
- 17. agar semua ahli waris mendapat bagian yang sama maka pembagian warisan dilakukan secara
- 18. secara bahasa Kewarisan merupakan bentuk jamak dari kata