ekonomi [jerusha x mplb 2]

1234567891011121314151617181920212223242526272829303132333435363738
Across
  1. 2. bergantung pada BUMA dapat membuat ekonomi suatu negara rentan terhadap fluktuasi ekonomi global.
  2. 3. penyediaan layanan publik seperti air bersih, transportasi, pengelolaan sampah, dan pasar.
  3. 4. menunjang kegiatan perekonomian yang dijalankan oleh negara.
  4. 9. berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi di berbagai sektor, seperti industri, pariwisata, dan infrastruktur.
  5. 12. perusahaan yang kepemilikan sepenuhnya dimiliki oleh negara.
  6. 13. pengelolaan yang baik, BUMD dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  7. 15. dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, dapat membawa teknologi baru dan meningkatkan produktivitas.
  8. 16. persekutuan antara seseorang dengan orang lainya (atau lebih) untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan berbagi keuntungan yang didapatkan dari persekutuan tersebut.
  9. 17. perusahaan atau lembaga yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak asing, baik individu maupun perusahaan yang berasal dari negara lain.
  10. 20. dipandang sebagai suatu unit ekonomi atau rumah tangga yang menghasilkan barang dan jasa tertentu untuk kepentingan umum.
  11. 22. salah satu jenis usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham.
  12. 23. merupakan salah satu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang.
  13. 24. Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial bisa terwujud.
  14. 25. badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
  15. 27. suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  16. 28. Pemerintah perlu mendorong BUMA untuk melakukan transfer teknologi kepada perusahaan lokal.
  17. 30. sebagai produsen, memproduksi barang dan jasa untuk kepentingan masyarakat umum dengan cara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak melalui badan-badan usaha milik negara.
  18. 31. ekonomi semua pihak yang melakukan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, maupun konsumsi) baik itu perorangan maupun organisasi (pemerintah atau swasta) atau masyarakat pada umumnya.
  19. 33. pabrik mobil, perusahaan minyak dan gas, perusahaan perbankan
  20. 34. Bukan Berorientasi Profit, Bukan Berorientasi Profit, Tidak Memiliki Anggota, Dibawah Pengawasan Hukum
  21. 36. sebagai produsen, memproduksi barang dan jasa untuk kepentingan masyarakat umum dengan cara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak melalui badan-badan usaha milik negara.
  22. 38. ekspansi pasar, sumber daya alam, keahlian teknis
Down
  1. 1. diatur oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-undang ini mengatur persyaratan, prosedur, dan insentif bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia.
  2. 5. organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan mencari laba.
  3. 6. bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa lainnya yang memiliki tanggung jawab
  4. 7. adalah pemilik berbagai faktor produksi yang menyediakan sumber-sumber daya (tenaga, tanah, gedung, dan lain-lain) untuk rumah tangga produsen.
  5. 8. yang mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan dapat merusak lingkungan.
  6. 10. perusahaan atau lembaga yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.
  7. 11. memiliki tugas khusus dalam memberikan pelayanan publik dan tidak terlalu berorientasi pada profit. Contohnya: perusahaan daerah pengelolaan pasar, perusahaan daerah pengelolaan sampah.
  8. 14. suatu badan usaha dengan didasari oleh asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan bersama.
  9. 18. subjek baik perorangan maupun badan (organisasi) atau pemerintah yang melakukan kegiatan ekonomi (produksi, konsumsi, dan distribusi).
  10. 19. memiliki tujuan membuat sejahtera masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan.
  11. 21. kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi.
  12. 22. Sebuah perusahaan milik negara yang memiliki bentuk perseroan terbatas
  13. 26. organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
  14. 29. persekutuan antara seseorang dengan orang lainya (atau lebih) untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan berbagi keuntungan yang didapatkan dari persekutuan tersebut.
  15. 32. dapat mengisi celah-celah yang tidak dapat dijangkau oleh pemerintah, serta memberikan solusi atas berbagai permasalahan sosial.
  16. 35. meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
  17. 37. perlindungan indrustri lokal, tranfer teknologi, kemitraan dengan bumn