erlinda (12) x-3

1234567891011121314151617181920
Across
  1. 1. kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak- hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
  2. 4. proses memasukkan nilai-nilai kebudayaan terhadap individu, supaya individu menjadi bagian masyarakat.
  3. 7. sebuah aksi fisik bersenjata dan non fisik yang intens antara negara, pemerintah.
  4. 8. perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan dapat mengarah pada perubahan struktur dan perilaku sosial.
  5. 9. penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain.
  6. 10. orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak.
  7. 16. bentuk dari kekerasan antar geng sekolah dalam masyarakat urban di Indonesia.
  8. 17. bentuk gangguan kesehatan mental yang mempengaruhi perasaan dan perilaku dari seseorang.
  9. 18. gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas.
  10. 20. perpindahan penduduk dari satu daerah untuk menetap ke daerah lain.
Down
  1. 2. batasan berupa perintah atau larangan bagi individu maupun masyarakat dalam berperilaku.
  2. 3. tindakan yang melanggar hukum, undang- undang, norma, dan nilai yang berlaku dalam masyarakat.
  3. 5. gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.
  4. 6. kehidupan masyarakat berkelompok-kelompok yang berdampingan secara fisik, tetapi mereka terpisah-pisah karena perbedaan sosial dan tidak tergabung dalam sebuah unit politik.
  5. 11. konsep yang dianut masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
  6. 12. penghayatan, pendalaman, penguasaan secara mendalam yang berlangsung melalui binaan, bimbingan dan sebagainya.
  7. 13. pertentangan yang pihak di dalamnya berupaya untuk saling menyingkirkan.
  8. 14. gaya hidup yang suka menghabiskan waktu dan terutama uang untuk berbelanja secara berlebihan.
  9. 15. tindakan secara tidak jujur atau tidak adil untuk memperoleh keuntungan, khususnya dalam suatu permainan atau ujian.
  10. 19. penyelewengan maupun penyalahgunaan uang negara (perusahaan, yayasan, organisasi, dan sebagainya) guna keuntungan pribadi maupun orang lain.