ilmu tafsir

1234567891011121314151617181920212223
Across
  1. 2. hukuman yang dalam riwayat ubay bin ka’b pernah menjadi bagian dari bacaan surah al-ahzab dengan lafal “asy-syaikhū wasy-syaikhatu idzā zaniyā farjumūhumā al-battah”.
  2. 7. kelompok ayat yang menjadi nāsikh bagi kebolehan wasiat dalam qs. al-baqarah [2]: 180, dinamakan sesuai dengan hukum pembagian harta warisan.
  3. 9. naskh al-tilāwah lā al-ḥukm membuat suatu ayat tidak terbaca dalam mushaf tetapi hukumnya tetap berlaku. fenomena ini dalam kajian ulûm al-qur’an disebut juga naskh ….
  4. 10. dalam qs. al-baqarah [2]: 19, kata aṣābi‘ahum secara majaz dimaknai bukan seluruh jari, tetapi bagian jari ini yang digunakan untuk menyumbat telinga.
  5. 14. pembagian naskh dari sisi ada-tidaknya pengganti. istilah pengganti dalam bahasa arab ini disebutkan dalam teks sebagai salah satu klasifikasi naskh.
  6. 16. kata dalam furūq lugawiyah yang menuntut perendahan objek gurau, berbeda dengan mizāḥ yang tidak menuntut perendahan.
  7. 18. metode membedakan ri‘āyah dan ḥifẓ dalam furūq lugawiyah adalah dengan memahami … dua kata yang diperbedakan.
  8. 19. tokoh penolak al-majāz yang namanya disebut dalam teks sebagai bagian dari mazhab yang menolak al-majāz dalam al-qur’an tetapi menerima dalam al-hadis dan bahasa arab.
  9. 20. bih kata ilmu bersifat transitif dan memiliki dua ini dalam struktur bahasa arab, sedangkan ma‘rifah hanya memiliki satu.
  10. 21. al-subkī membantah tuduhan bahwa al-majāz adalah kebohongan dengan menyatakan bahwa al-isti‘ārah memiliki aspek … yang menjadi fondasi takwil.
  11. 22. perbedaan utama antara naskh al-qur’ān bi al-āḥād dan naskh al-qur’ān bi al-mutawātir terletak pada status kebenaran: yang pertama bersifat ẓannī (dugaan), sedangkan yang kedua bersifat … (pasti).
  12. 23. kata dalam furūq lugawiyah yang lawannya iḍā‘ah, dan berbeda dengan ri‘āyah yang lawannya ihmāl.
Down
  1. 1. unsur ketiga dalam rukun al-majāz yang berfungsi menghalangi terjadinya makna hakiki, dapat bersifat rasional, syarak, atau bahasa.
  2. 3. kata dalam qs. maryam [19]: 4 yang menjadi objek al-isti‘ārah al-makniyyah, diserupakan dengan api yang menyala melalui kata isyta‘ala.
  3. 4. kata yang menurut al-hilālī menuntut penetapan sesuatu pada objek, berbeda dengan ‘afw yang menuntut penghapusan sesuatu dari objek.
  4. 5. metode membedakan ‘afw dan gufrān dalam furūq lugawiyah adalah dengan memahami … yang mentransitifkan verba.
  5. 6. argumen penolak al-majāz menyatakan bahwa lafal al-majāz hanya dipakai dalam kondisi ini, padahal menurut penerima justru menjadi kebiasaan kalam arab.
  6. 7. jenis hadis yang menurut jumhur ulama tidak dapat menaskh al-qur’an karena status kebenarannya ẓannī, tetapi menurut sebagian ulama lain jenis hadis ini justru diperselisihkan boleh tidaknya menaskh al-qur’an.
  7. 8. huruf tambahan yang digunakan setelah kata ‘afw ketika seorang arab berkata: ‘afautu …hu, yang menunjukkan penghapusan celaan tanpa selalu disertai pemberian kebaikan.
  8. 11. tokoh yang dikenal sebagai pemakai pertama terma majāz al-qur’ān dalam teks, wafat tahun 210 h, namanya disandarkan kepada "abu" tetapi cukup disebut nama akhirnya saja.
  9. 12. salah satu argumen penolak al-majāz menyatakan bahwa jika al-majāz diterima dalam al-qur’an, maka allah akan disifati dengan kata ini yang berarti “melewati batas ruang”.
  10. 13. metode membedakan mizāḥ dan istihzā’ dalam furūq lugawiyah adalah dengan memahami … (konsekuensi) dari dua makna kata yang dibedakan.
  11. 15. kata yang berasal dari talā al-syai’u al-syai’a (sesuatu mengikuti yang lain), sehingga tidak boleh digunakan dalam konteks kata menurut furūq lugawiyah.
  12. 16. kata dalam furūq lugawiyah yang dapat digunakan dalam konteks baik maupun buruk, kadang bermakna memberi waktu longgar dan kadang bersiap membalas.
  13. 17. hubungan yang membedakan antara al-isti‘ārah dan al-majāz al-mursal: al-isti‘ārah menggunakan hubungan ini, sedangkan al-majāz al-mursal menggunakan hubungan non-… (bahasa arab).