Jelajah Ilmu Perbankan Syariah
Across
- 1. Lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.
- 3. Akad kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha.
- 6. Akad pemesanan barang yang akan dibuat sesuai kesepakatan.
- 8. Metode penetapan hukum dengan perbandingan.
- 9. Sikap yang harus diterapkan agar tidak merugikan pihak lain.
- 11. Sikap saling membantu dalam kegiatan ekonomi.
- 17. Prinsip yang menghindari keadaan berlebihan atau kekurangan.
- 20. Akad pinjaman tanpa imbalan.
- 23. Prinsip keimanan kepada Allah SWT.
- 24. Bank yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.
- 26. Sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam.
- 27. Akad jual beli dengan pembayaran dilakukan di awal.
- 28. Singkatan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
- 31. Ketidakjelasan dalam suatu transaksi.
- 33. Perbuatan yang merugikan atau menindas orang lain.
- 34. Sistem pembagian keuntungan dalam kerja sama usaha.
- 35. Akad jual beli dengan keuntungan yang telah disepakati.
- 36. Sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an.
- 37. Pelayanan yang diberikan bank kepada nasabah.
- 38. Salah satu sumber utama hukum ekonomi Islam.
Down
- 2. Manfaat atau kebaikan yang menjadi tujuan ekonomi Islam.
- 4. Aturan atau ketentuan berdasarkan ajaran Islam.
- 5. Kegiatan bank syariah dalam memberikan dana kepada masyarakat.
- 7. Akad yang digunakan dalam kegiatan sewa-menyewa.
- 10. Kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum Islam.
- 12. Tokoh ekonomi Islam modern yang membahas pembangunan dan kesejahteraan.
- 13. Singkatan dari Unit Usaha Syariah.
- 14. Kegiatan menimbun barang untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
- 15. Tambahan yang dilarang dalam pinjaman.
- 16. Akad sewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan.
- 18. Singkatan dari Bank Umum Syariah.
- 19. Tokoh ekonomi Islam yang menulis kitab Al-Kharaj.
- 21. Akad kerja sama dengan penyertaan modal dari beberapa pihak.
- 22. Sesuatu yang dilarang oleh agama Islam.
- 25. Kegiatan bank syariah dalam menerima dana dari masyarakat.
- 26. Tokoh yang membahas tentang tenaga kerja dan kemakmuran.
- 29. Sikap keterbukaan dalam kegiatan ekonomi.
- 30. Akad yang digunakan untuk menitipkan uang atau barang.
- 32. Kegiatan yang mengandung unsur perjudian.