Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

12345678910111213141516171819
Across
  1. 1. Lembaga yang bertugas menangani kasus korupsi yang merupakan bentuk pengingkaran hak ekonomi rakyat.
  2. 4. Iuran wajib warga negara kepada negara yang sering diingkari pembayarannya meski bersifat konstitusional.
  3. 6. Karakteristik sanksi yang harus diberikan kepada setiap pelanggar hukum agar tercipta kepastian hukum.
  4. 8. Seperangkat hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
  5. 10. Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kesamaan kedudukan dalam hukum dan hak atas pekerjaan.
  6. 11. Faktor penyebab pelanggaran yang berasal dari dalam diri individu, seperti rendahnya kesadaran hukum.
  7. 13. Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban bela negara serta pertahanan dan keamanan.
  8. 15. Tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh aturan hukum atau undang-undang.
  9. 16. Bentuk pengingkaran kewajiban berupa tindakan merusak fasilitas umum atau milik negara.
  10. 17. Sikap tidak menghargai perbedaan yang sering menjadi pemicu terjadinya pelanggaran hak orang lain.
  11. 19. Aparat penegak hukum yang bertugas memelihara keamanan dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana.
Down
  1. 2. Lembaga mandiri di Indonesia yang bertugas meneliti dan memantau pelaksanaan hak asasi manusia.
  2. 3. Lembaga negara yang memiliki kewenangan utama melakukan penuntutan di pengadilan terhadap pelanggar hukum.
  3. 4. Hak dasar warga negara yang diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 untuk mengembangkan diri.
  4. 5. Kumpulan peraturan yang dibuat oleh negara bersifat memaksa untuk mengatur ketertiban masyarakat.
  5. 7. Faktor penyebab pelanggaran hak yang berasal dari lingkungan luar, seperti ketidaktegasan aparat.
  6. 9. Fenomena warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.
  7. 12. Tindakan penegakan hukum yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi untuk mengatasi dampak yang timbul.
  8. 14. Upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir peluang terjadinya kasus pelanggaran hak.
  9. 18. Sikap terlalu mementingkan diri sendiri yang memicu seseorang menuntut hak tanpa memperdulikan kewajiban.