KEWARGANEGARAAN
Across
- 1. Menurut UU No.12 Tahun 2006 pasal 2 mendefisinikan bangsat indonesia asli didasarkan pada
- 3. Hak memilih untuk menjadi warga negara
- 6. sesuatu yang harus di lakukan
- 8. Dikrektoriat jendral imigrasi dipimpin oleh
- 10. sebutan untuk orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan
- 13. sebutan untuk teori yang berisi bahwa hak dan kewajiban berhubungan timbal balik
- 14. menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
- 15. Perpindahan kewarganegaraan atas kehendak pribadi
Down
- 2. asas yang menentukan segala hal yang berhubungan dengan warga negara dilakukan secara terbuka
- 4. Warga Negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia
- 5. Hak menolak kewarganegaraan yang diberikan
- 7. seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI dalam berita NRI
- 9. Menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran dilakukan terbatas bagi anak anak sesuai dengan ketentuan
- 11. sebutan untuk orang yang memiliki kewarganegaraan ganda
- 12. konstribusi wajib kepada negara dengan tidak mendapatkan imbalan secara lamgsung dan digunakan untuk keperluan negara