larangan pernikahan, thalak, iddah dan rujuk

1234567891011121314151617181920
Across
  1. 3. Perbuatan zalim menahan hak pasangan yang melanggar nilai menghargai martabat.
  2. 5. Kembalinya suami kepada istri yang telah ditalak raj'i dalam masa iddah.
  3. 7. Jenis talak satu atau dua di mana suami boleh merujuk istri tanpa akad baru.
  4. 9. Hukum menikahi wanita yang masih berada dalam masa iddah orang lain.
  5. 13. Orang yang haram dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau perkawinan.
  6. 14. Upaya perbaikan atau perdamaian dalam menyikapi keretakan rumah tangga.
  7. 15. MUSAHA Ketentuan perselisihan rumah tangga yang memerlukan mediator dari kedua belah pihak.
  8. 16. Masa menunggu bagi wanita setelah berpisah dengan suami sebelum boleh menikah lagi.
  9. 19. Sikap utama yang harus dimiliki suami dan istri saat menghadapi masalah keluarga.
  10. 20. Pihak yang memiliki hak utama dan wewenang dalam menjatuhkan talak.
Down
  1. 1. Pembatalan pernikahan oleh hakim karena adanya cacat atau pelanggaran syarat akad.
  2. 2. Jenis talak yang mengharuskan akad baru jika suami istri ingin rujuk kembali.
  3. 4. Jenis pernikahan kontrak yang dilarang keras dalam ajaran Islam.
  4. 6. Kewajiban moral dan sosial seseorang terhadap komitmen dan peran dalam perkawinan.
  5. 8. Larangan menikahi dua wanita yang bersaudara secara bersamaan.
  6. 10. Kondisi istri yang membuat masa iddahnya berlangsung hingga melahirkan.
  7. 11. Perceraian atas permintaan istri dengan memberikan penggantian/tebusan kepada suami.
  8. 12. Syarat rujuk di mana persetujuan dan iktikad baik harus didasari niat memelihara...
  9. 17. Pelepasan ikatan perkawinan dari pihak suami kepada istri.
  10. 18. Tujuan utama pernikahan Islam untuk mewujudkan ketenteraman dan keharmonisan keluarga.