Lembaga Keuangan untuk Kesejahteraan rakyat

1234567891011121314151617181920
Across
  1. 3. Sejumlah dana atau aset yang digunakan untuk menjalankan usaha.
  2. 4. Dana yang dikumpulkan untuk menjamin kesejahteraan di masa tua.
  3. 6. Orang atau badan usaha yang menggunakan jasa layanan perbankan.
  4. 7. Fasilitas pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan perjanjian pengembalian.
  5. 10. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.
  6. 14. Kegiatan menanam modal dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan.
  7. 15. Lembaga yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak.
  8. 17. Lembaga yang berfungsi menjamin keamanan simpanan nasabah di bank (Singkatan).
  9. 18. Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
  10. 19. Layanan pengiriman uang antar rekening atau antar bank.
Down
  1. 1. Imbalan jasa yang diberikan bank kepada penyimpan atau yang harus dibayar peminjam.
  2. 2. Lembaga keuangan berazaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan anggota.
  3. 5. Lembaga negara yang mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan (Singkatan).
  4. 8. Barang yang sering dijadikan jaminan utama di kantor Pegadaian.
  5. 9. Perusahaan pembiayaan yang memberikan layanan sewa guna usaha.
  6. 11. Simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja.
  7. 12. Lembaga non-bank yang memberikan perlindungan atas risiko keuangan.
  8. 13. Bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau penyertaan modal.
  9. 16. Surat perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik sejumlah dana.
  10. 20. Sarana elektronik untuk menarik uang tunai secara mandiri (Singkatan).