Lingkungan Sumber Daya

1234567891011121314151617181920
Across
  1. 2. Kemampuan untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
  2. 3. (jawaban dilanjutkan dengan kata lingkungan) Kemampuan lingkungan untuk mengatasi gangguan atau tekanan yang timbul baik dari alam maupun dari aktivitas manusia.
  3. 4. pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
  4. 7. Sikap keberpihakan kita untuk melibatkan diri dalam persoalan, keadaan atau kondisi yang terjadi di sekitar kita.
  5. 8. Suatu sistem dalam kehidupan yang merupakan kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna di dalamnya.
  6. 9. Buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik domestik (rumah tangga) maupun industri.
  7. 10. Suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan.
  8. 13. Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
  9. 15. Kegiatan yang berdampak pada terjadinya kerusakan lingkungan dan berbagai bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.
  10. 16. Dokumen yang berisikan analisis yang terkait dengan daya dukung lingkungan hidup.
  11. 18. Dibagi ke dalam bentuk yang terbarukan dan tidak terbarukan.
  12. 20. Suatu konsep pembangunan yang menjadi dasar utama dalam menyusun dokumen-dokumen yang berisikan analisis daya dukung lingkungan hidup.
Down
  1. 1. Keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab di dalamnya.
  2. 5. Ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat dalam masyarakat terkait dengan perekonomian, sosial, dan kebudayaan.
  3. 6. Dokumen yang berisikan analisis mengenai dampak dari setiap tahapan kegiatan terhadap lingkungan yang disusun oleh perusahaan dan selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah.
  4. 11. Suatu cara untuk dapat mengikat keputusan dalam rangka menertibkan perilaku pihak-pihak yang mungkin mencelakakan suatu kondisi.
  5. 12. Aktor utama yang memulai bentuk kerusakan lingkungan di dunia.
  6. 14. Keadaan yang tidak berbuah-ubah.
  7. 17. Suatu asas yang diacu dalam UU 32 Tahun 2009, terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
  8. 19. Kegiatan mengubah sesuatu hingga menjadi baik berat memiliki nilai-nilai yang tinggi dari semula.