LPS

12345678910111213141516171819202122232425262728293031323334353637383940
Across
  1. 2. menetapkan dan memungut premi penjaminan
  2. 5. lembaga penjamin simpanan
  3. 6. Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap berdasarkan rekening yang lebih mudah
  4. 7. nilai-nilai lps
  5. 8. Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu LPS sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat merupakan UU nomer
  6. 9. Menjadi lembaga penjamin simpanan yang dipercaya dalam memelihara stabilitas sistem perbankan nasional
  7. 13. Indonesia deposit insurance corporation
  8. 16. lps merupakan lembaga yang
  9. 18. jumlah negara yang sudah menerapkan LPS
  10. 20. menjamin simpanan nasabah
  11. 21. dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Mustar Bona Venture dan Ferdi Simaun, aktivis
  12. 22. komisi pemberantasan korupsi
  13. 24. undang-undang tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan nomor
  14. 28. grup manajemen resiko lembaga
  15. 30. peserta penjamin LPS
  16. 31. melindungi simpanan nasabah kecil
  17. 34. kehebohan politik berujuk pada tanggal
  18. 35. Federal Deposit Insurance Corporation
  19. 36. salah satu tata cara penanganan terhadap bank gagal yang dilakukan oleh
  20. 39. grup layanan umum
  21. 40. surat hutang negara
Down
  1. 1. lps berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas system perbankan sesuai
  2. 3. arsitektur perbankan Indonesia
  3. 4. tanggal ditetapkan LPS
  4. 5. salah satu anggota KSSK
  5. 10. nilai maksimum simpanan yang dijamin LPS
  6. 11. lps bertanggung jawab kepada
  7. 12. undang-undang tentang modal awal lembaga penjamin simpanan
  8. 14. lembaga lps yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh lps menjadi RP. 2.000.000.000 merupakan UU nomer
  9. 15. setiap peserta bank memiliki
  10. 17. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar
  11. 19. lps berkedudukan di
  12. 23. kelompok jabatan fungsional
  13. 25. lpp masih berada dalam naungan lingkup kerja pada
  14. 26. yang dijamin LPS
  15. 27. melaksanakan penjamin simpanan
  16. 29. mengatur kerjasama di berbagai bidang diantaranya pertukaran informasi, riset, pelatihan, dan sebagainya
  17. 30. Mewujudkan program penjaminan simpanan yang efektif
  18. 32. undang-undang
  19. 33. badan pemeriksaan keuangan
  20. 37. komite koordinasi
  21. 38. penyertaan modal sementara