LPS
Across
- 2. menetapkan dan memungut premi penjaminan
- 5. lembaga penjamin simpanan
- 6. Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap berdasarkan rekening yang lebih mudah
- 7. nilai-nilai lps
- 8. Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu LPS sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat merupakan UU nomer
- 9. Menjadi lembaga penjamin simpanan yang dipercaya dalam memelihara stabilitas sistem perbankan nasional
- 13. Indonesia deposit insurance corporation
- 16. lps merupakan lembaga yang
- 18. jumlah negara yang sudah menerapkan LPS
- 20. menjamin simpanan nasabah
- 21. dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Mustar Bona Venture dan Ferdi Simaun, aktivis
- 22. komisi pemberantasan korupsi
- 24. undang-undang tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan nomor
- 28. grup manajemen resiko lembaga
- 30. peserta penjamin LPS
- 31. melindungi simpanan nasabah kecil
- 34. kehebohan politik berujuk pada tanggal
- 35. Federal Deposit Insurance Corporation
- 36. salah satu tata cara penanganan terhadap bank gagal yang dilakukan oleh
- 39. grup layanan umum
- 40. surat hutang negara
Down
- 1. lps berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas system perbankan sesuai
- 3. arsitektur perbankan Indonesia
- 4. tanggal ditetapkan LPS
- 5. salah satu anggota KSSK
- 10. nilai maksimum simpanan yang dijamin LPS
- 11. lps bertanggung jawab kepada
- 12. undang-undang tentang modal awal lembaga penjamin simpanan
- 14. lembaga lps yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh lps menjadi RP. 2.000.000.000 merupakan UU nomer
- 15. setiap peserta bank memiliki
- 17. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar
- 19. lps berkedudukan di
- 23. kelompok jabatan fungsional
- 25. lpp masih berada dalam naungan lingkup kerja pada
- 26. yang dijamin LPS
- 27. melaksanakan penjamin simpanan
- 29. mengatur kerjasama di berbagai bidang diantaranya pertukaran informasi, riset, pelatihan, dan sebagainya
- 30. Mewujudkan program penjaminan simpanan yang efektif
- 32. undang-undang
- 33. badan pemeriksaan keuangan
- 37. komite koordinasi
- 38. penyertaan modal sementara