NKRI

123456789101112131415161718192021222324252627282930313233343536373839404142434445464748495051525354555657585960616263646566676869707172737475767778798081828384858687888990919293949596979899100101102103104105106107108109110111112113114115116117118119120121122123124125126127128129130131132133
Across
  1. 4. Sikap mengagungkan bangsa sendiri secara berlebihan.
  2. 6. Kelompok atau partai yang berada di luar pemerintahan.
  3. 10. Sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  4. 14. Kunci utama bangsa Indonesia dalam menghadapi ATHG.
  5. 15. Hal atau usaha yang bertujuan menggugah kemampuan bangsa.
  6. 17. Aksi kejahatan yang menimbulkan rasa takut secara meluas.
  7. 18. Organisasi internasional tempat Indonesia berperan aktif menjaga perdamaian.
  8. 19. Kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
  9. 20. Lembaga tinggi negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
  10. 22. Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui DPRD.
  11. 24. AND BALANCES Prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga negara.
  12. 28. Kemampuan memahami informasi untuk menangkal ancaman hoaks.
  13. 29. Alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan NKRI.
  14. 32. Sumber pendapatan negara terbesar untuk mendanai pembangunan.
  15. 33. Pungutan daerah atas jasa atau izin khusus dari pemerintah daerah.
  16. 34. Lembaga independen yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi.
  17. 38. Wilayah kepulauan Indonesia yang sering mendapat ancaman di Laut Cina Selatan.
  18. 39. Lembaga yang bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu.
  19. 41. Dimensi ancaman yang merusak budaya dan nilai-nilai sosial bangsa.
  20. 43. Pengesahan perjanjian internasional oleh lembaga pembentuk undang-undang.
  21. 45. Bentuk negara yang dipimpin oleh seorang presiden pilihan rakyat.
  22. 46. Rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang disetujui DPR.
  23. 50. Sumber daya nasional yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan.
  24. 51. Lembaga peradilan tertinggi yang memegang kekuasaan yudikatif (MA & MK).
  25. 52. Berkaitan dengan pertahanan dasar falsafah negara.
  26. 54. Organisasi kerja sama antarnegara di kawasan Asia Tenggara.
  27. 57. Kekuasaan negara yang bertugas membuat undang-undang.
  28. 59. Lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan uang negara.
  29. 60. Tindakan atau keputusan yang dilakukan secara bersama-sama.
  30. 61. Landasan utama pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
  31. 68. Bentuk ancaman yang menyerang paham atau dasar negara.
  32. 69. Perubahan resmi terhadap dokumen undang-undang dasar.
  33. 71. LOCKE Tokoh pembagi kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan federatif.
  34. 73. Pejabat pembantu presiden yang memimpin departemen pemerintahan.
  35. 74. Tokoh pencetus pemikiran Trias Politika.
  36. 77. Bentuk kejahatan dan ancaman di dunia siber atau internet.
  37. 79. Sistem pemerintahan di mana presiden bertindak sebagai kepala negara dan pemerintahan.
  38. 80. Komponen cadangan dan pendukung dalam pertahanan negara.
  39. 81. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
  40. 83. Peningkatan kekuatan militer yang berlebihan dalam suatu kawasan.
  41. 85. Lembaga yang bertugas mengusulkan pengangkatan hakim agung.
  42. 87. Proses masuknya ruang lingkup dunia yang membawa ATHG bagi negara.
  43. 89. Sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan bila perlu.
  44. 93. Lembaga perwakilan daerah yang memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat pusat.
  45. 94. Tindakan mengurung atau membatasi diri dari pergaulan dunia.
  46. 95. BANTUAN Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk tugas tertentu.
  47. 96. Penguasaan pasar oleh satu pihak yang merugikan kesejahteraan masyarakat.
  48. 97. Lembaga nasional yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
  49. 100. Kegiatan mata-mata asing untuk mencuri rahasia negara.
  50. 101. Kedaulatan negara untuk mengatur urusan dalam negerinya sendiri.
  51. 103. Perbuatan mementingkan sanak keluarga sendiri dalam jabatan publik.
  52. 106. Pendapat umum yang berkembang dalam masyarakat demokrasi.
  53. 107. Perang berbasis teknologi informasi untuk merusak infrastruktur lawan.
  54. 108. Sifat negara kesatuan yang tidak memiliki daerah berstatus negara.
  55. 109. Pemusatan seluruh wewenang pemerintahan pada pemerintah pusat.
  56. 111. Perusakan fasilitas penting atau instalasi vital milik negara.
  57. 114. Gerakan yang bertujuan memisahkan diri dari NKRI.
  58. 116. Kepala daerah untuk wilayah tingkat kota.
  59. 117. Dimensi ancaman berupa krisis finansial, inflasi, dan kemiskinan.
  60. 118. Kenaikan harga barang secara umum yang mengancam stabilitas ekonomi.
  61. 123. Singkatan dari Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan.
  62. 125. Kualitas kejujuran dan kepatuhan terhadap prinsip moral bernegara.
  63. 127. Rasa cinta dan setia terhadap bangsa dan negara sendiri.
  64. 128. NEGARA Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI.
  65. 129. Seni bernegosiasi dan berhubungan antarnegara demi kepentingan nasional.
  66. 130. Dewan menteri yang membantu tugas-tugas presiden.
  67. 131. Persetujuan bersama yang dicapai melalui musyawarah.
  68. 132. Pertemuan besar perwakilan politik atau kemasyarakatan.
  69. 133. Kerja sama yang dilakukan oleh dua negara.
Down
  1. 1. Pengumuman resmi, seperti Deklarasi Djuanda mengenai wilayah laut Indonesia.
  2. 2. Informasi palsu yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
  3. 3. Kebudayaan nasional yang menjadi tameng dari pengaruh buruk asing.
  4. 5. Pembagian wilayah administratif di bawah provinsi.
  5. 7. Sistem pemerintahan di mana perdana menteri memimpin kabinet.
  6. 8. Tindakan atau pandangan politik yang sangat keras dan melampaui batas.
  7. 9. Ancaman terhadap keutuhan negara yang tidak menggunakan senjata.
  8. 10. Era teknologi yang membawa tantangan baru bagi ketahanan nasional.
  9. 11. Kedaulatan negara untuk berhubungan dengan negara lain.
  10. 12. RASA Aksi penyampaian aspirasi di muka umum yang dijamin undang-undang.
  11. 13. Lembaga peradilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
  12. 16. Penyerahan wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah.
  13. 18. Pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut UUD 1945.
  14. 21. Bentuk negara yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh pemerintah pusat.
  15. 23. Hal dari luar yang bertujuan melemahkan integritas secara tidak terarah.
  16. 25. ISLAM Salah satu sumber peradilan agama dalam sistem hukum nasional.
  17. 26. Penyelewengan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  18. 27. Keadaan tidak bersatu padu yang mengancam keutuhan NKRI.
  19. 30. Isu seputar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan yang sensitif.
  20. 31. Kekuasaan negara yang bertugas menjalankan undang-undang.
  21. 35. Gabungan beberapa partai politik untuk mendukung pemerintah.
  22. 36. Rasa takut atau benci terhadap orang atau budaya asing.
  23. 37. Sistem perwakilan rakyat yang di Indonesia diwakili oleh MPR, DPR, dan DPD.
  24. 40. TNI sebagai unsur pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer.
  25. 42. Kepala daerah untuk wilayah tingkat kabupaten.
  26. 44. Hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan negara.
  27. 46. Wilayah perbatasan laut yang pernah menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia.
  28. 47. Pemimpin daerah tingkat dua yang menjalankan kewenangan otonomi.
  29. 48. Pembagian wilayah administratif utama dalam NKRI.
  30. 49. Lembaga tinggi negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD.
  31. 50. Penyebaran informasi berniat memengaruhi opini publik.
  32. 53. Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur.
  33. 55. Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil laut dari garis pantai.
  34. 56. Alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  35. 58. Kondisi keamanan dan politik negara yang tenang dan teratur.
  36. 61. Aksi pembajakan dan perompakan di wilayah perairan negara.
  37. 62. Sistem aturan yang mengikat dan memiliki sanksi tegas.
  38. 63. Kekuasaan negara yang bertugas mengadili pelanggaran hukum.
  39. 64. Dimensi ancaman berupa intimidasi, provokasi, atau blokade politik.
  40. 65. Proses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya menjadi satu kesatuan.
  41. 66. Usaha dari dalam diri sendiri yang bersifat melemahkan keberlangsungan negara.
  42. 67. Lembaga legislatif yang memegang kekuasaan membuat undang-undang.
  43. 69. Serangan bersenjata oleh negara lain terhadap wilayah NKRI.
  44. 70. Bentuk negara Indonesia yang bersifat tunggal dan tidak terbagi atas negara-negara bagian.
  45. 72. Bentuk agresi berupa penyerangan dan pendudukan wilayah.
  46. 75. Jumlah amandemen yang telah dilakukan terhadap UUD 1945.
  47. 76. Ketentuan tertulis dalam konstitusi yang mengatur tata negara.
  48. 78. Kerja sama yang dilakukan oleh negara-negara di satu kawasan.
  49. 82. Pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat.
  50. 84. Paham yang menganggap budayanya lebih baik dari budaya lain.
  51. 86. Sikap gagah berani dan rela berkorban demi vatan/tanah air.
  52. 88. Setiap perseorangan sebagai bagian dari warga negara.
  53. 90. Rangkaian elemen penopang sistem pertahanan nasional.
  54. 91. Paham yang menginginkan perubahan sosial/politik secara drastis.
  55. 92. 1945 Hukum dasar tertulis tertinggi di Republik Indonesia.
  56. 98. Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat secara langsung dan berkala.
  57. 99. Hak dan kewajiban daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
  58. 102. POLITIKA Konsep pemisahan kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  59. 104. Bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau ratu.
  60. 105. Usaha atau kegiatan yang dinilai membahayakan kedaulatan dan keselamatan bangsa.
  61. 108. Wilayah darat, laut, dan udara yang berada di bawah kedaulatan negara.
  62. 110. Sifat Pemilu: Jujur dan Adil.
  63. 112. Surat utang negara sebagai wahana pembiayaan pembangunan.
  64. 113. Bentuk ancaman bersenjata yang membahayakan kedaulatan negara.
  65. 115. Kerja sama yang melibatkan banyak negara di dunia.
  66. 119. Lembaga perwakilan rakyat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  67. 120. Tokoh pencetus konsep negara kepulauan Indonesia pada 1957.
  68. 121. Kerja sama rahasia yang melawan hukum untuk tindakan tidak terpuji.
  69. 122. Kepala daerah untuk wilayah tingkat provinsi.
  70. 124. Sifat Pemilu: Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.
  71. 126. Organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan aspirasi politik masyarakat.