PANCASILA

123456789101112131415161718192021
Across
  1. 6. - Syarat utama data atau informasi yang menyertai penyampaian pendapat agar tidak menimbulkan simpang siur di masyarakat.
  2. 8. - Komisi yang dibentuk bersama Komnas HAM sebagai perwujudan penegakan HAM berdasarkan Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
  3. 10. - Lembaga peradilan konstitusi (MK) yang menjadi jalur resmi bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilu 2019.
  4. 13. - Nomor Undang-Undang Tahun 1998 yang secara khusus menjadi regulasi operasional penyampaian pendapat di muka umum di Indonesia.
  5. 15. - Negara tujuan pengiriman surat-surat perjuangan R.A. Kartini untuk menyuarakan ketidakadilan pendidikan bagi perempuan.
  6. 17. - Kondisi iklim kehidupan berdemokrasi yang ingin diwujudkan melalui pengaturan Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998.
  7. 18. - Salah satu objek kebijakan badan publik yang proses pengambilannya wajib dapat diketahui oleh warga negara menurut UU KIP.
  8. 19. - Salah satu norma selain norma agama yang wajib dihormati oleh wartawan dalam menyajikan informasi berimbang sesuai UU Pers.
  9. 20. - Asas perlindungan hukum yang wajib dihargai oleh aparatur pemerintah dalam menyelenggarakan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.
  10. 21. - Akronim profil ideal warga negara (Aktif, Sosial, Informatif, Komunikatif) dalam era keterbukaan informasi.
Down
  1. 1. - Kewajiban warga negara yang wajib dijaga keutuhannya saat menyampaikan pendapat sesuai Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998.
  2. 2. - Sifat aturan tata tertib di sekolah yang mengikat guru sebagai pihak pengontrol dan siswa sebagai pihak terkontrol.
  3. 3. - Kewajiban lembaga negara yang ditegaskan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 terkait berbagai instrumen HAM internasional.
  4. 4. - Sifat penyampaian gagasan pada mimbar bebas yang tidak terikat oleh satu tema khusus.
  5. 5. - Bentuk aksi penyampaian pendapat dan protes pekerja di muka umum yang dijamin keberadaannya dalam Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999.
  6. 7. - Tindakan pencegahan atau penyaringan informasi/siaran oleh media yang dalam UU Pers diistilahkan dan dilarang sebagai sensor.
  7. 9. - Asas hukum yang wajib dijunjung tinggi oleh aparat kepolisian/pemerintah dalam mengawal penyampaian pendapat warga negara.
  8. 11. - Dasar pertimbangan batin yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 ketika seseorang meyakini kepercayaan atau menyampaikan pikiran dan sikap.
  9. 12. - Prinsip yang dilarang mengabaikan hak perorangan/kelompok kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998.
  10. 14. - Objek utama yang berhak dicari, diperoleh, dimiliki, dan disebarluaskan oleh setiap orang berdasarkan Pasal 28F UUD 1945.
  11. 16. - Asas tata kelola badan publik dalam mengelola informasi yang menjamin pertanggungjawaban kepada masyarakat sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
  12. 17. - Prinsip utama bernegara yang mendasari pentingnya hak warga negara dalam memperoleh informasi publik.
  13. 20. - Batas waktu bertamu di lingkungan masyarakat yang dilarang melebihi pukul dua puluh dua.