Pasar Modal dan Asuransi
Across
- 2. adalah pasar yang menyediakan produk keuangan berupa Saham, Obligasi, dan Reksa Dana.
- 3. istilah untuk individu atau badan usaha yang membeli produk asuransi.
- 7. suatu keadaan dimana kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang lain).
- 10. pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Down
- 1. bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu Tertanggung dan Penanggung
- 2. perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan sesuai dengan produk yang dibeli.
- 4. surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan pihak asuransi kepada tertanggung.
- 5. pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku.
- 6. sejumlah uang yang harus dibayar oleh Tertanggung kepada Penanggung atas jasa pengalihan risiko pertanggungan nilai aset atau nilai ekonomis tertanggung yang dijamin oleh penanggung .
- 8. surat pernyataan utang yang diterbitkan oleh perusahaan maupun pemerintah.
- 9. pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek