Pasar Modal dan Asuransi

12345678910
Across
  1. 2. adalah pasar yang menyediakan produk keuangan berupa Saham, Obligasi, dan Reksa Dana.
  2. 3. istilah untuk individu atau badan usaha yang membeli produk asuransi.
  3. 7. suatu keadaan dimana kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang lain).
  4. 10. pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Down
  1. 1. bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu Tertanggung dan Penanggung
  2. 2. perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan sesuai dengan produk yang dibeli.
  3. 4. surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan pihak asuransi kepada tertanggung.
  4. 5. pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku.
  5. 6. sejumlah uang yang harus dibayar oleh Tertanggung kepada Penanggung atas jasa pengalihan risiko pertanggungan nilai aset atau nilai ekonomis tertanggung yang dijamin oleh penanggung .
  6. 8. surat pernyataan utang yang diterbitkan oleh perusahaan maupun pemerintah.
  7. 9. pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek