PKN

1234567891011121314151617
Across
  1. 1. Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
  2. 4. Kesepakatan atau perjanjian internasional yang diadopsi menjadi peraturan hukum.
  3. 5. Pasal UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
  4. 6. Bentuk perundungan di media sosial atau platform digital yang dilakukan secara berulang-ulang
  5. 7. Keadaan alamiah manusia terlahir sebagai makhluk merdeka yang berakal budi dan memiliki hak dasar.
  6. 8. Tindakan perampasan hak, pemaksaan, atau penganiayaan secara sewenang-wenang terhadap kelompok tertentu tanpa dasar hukum.
  7. 12. Proses pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum nasional suatu negara (contohnya konvensi ICERD melalui UU No. 29 Tahun 1999).
  8. 14. Prinsip yang menempatkan hukum pada posisi tertinggi untuk mengatur ketertiban dan melindungi hak warga negara.
  9. 15. Kategori hak asasi manusia yang sifatnya absolut dan tidak dapat dikurangi/direnggut dalam keadaan apa pun disebut
  10. 16. Sikap tidak menghargai atau memaksakan keyakinan sendiri kepada pemeluk agama/kepercayaan lain.
  11. 17. Sifat hubungan antara hak dan kewajiban warga negara yang saling membalas atau berbalasan.
Down
  1. 1. Tindakan menyingkirkan atau mengucilkan individu/komunitas dari sistem sosial yang berlaku.
  2. 2. Pasal UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan syarat dan definisi warga negara serta penduduk Indonesia.
  3. 3. Pasal UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
  4. 5. Penggolongan penduduk berdasarkan Pasal 163 Indische Staatsregeling zaman kolonial yang merujuk pada orang Indonesia asli.
  5. 8. Kategori hak asasi manusia yang pemenuhannya dapat dibatasi oleh negara demi hukum dan ketertiban umum.
  6. 9. Pandangan atau prasangka kaku terhadap suatu kelompok berdasarkan etnis/ras yang sulit diubah.
  7. 10. Prinsip utama HAM dalam deklarasi UDHR yang menekankan bahwa setiap orang memiliki kedudukan dan martabat yang sama tanpa dibeda-bedakan.
  8. 11. Tahap pertama dari alur pembelajaran ASIK untuk menyelidiki kasus pelanggaran hak.
  9. 13. Kemampuan untuk merasakan dan menempatkan diri pada posisi orang lain sebagai dasar menghargai hak dan kewajiban.