PPKn GAMES

123456789101112131415161718192021
Across
  1. 3. adalah kekuasaan tertinggi yang ada di dalam suatu negara dan dijalankan oleh sistem pemerintahan pada negara tersebut
  2. 7. adalah sistem pemerintahan yang berasas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
  3. 10. Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab,yang artinya kekuasaan tertinggi
  4. 11. kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayahnya dari ancaman yang berasal dari luar
  5. 15. kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara
  6. 17. Negara-negara yang menganut kedaulatan rakyat ini sering dikenal sebagai negara demokrasi
  7. 18. kedaulatan ini bisa memunculkan suatu kekuasaan yang absolut atau bahkan bisa menyebabkan sistem otoriter dalam suatu negara
  8. 19. adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
  9. 21. bertugas menjaga hubungan dengan negara yang bersangkutan, mewakili kepentingan negara Indonesia, melindungi WNI, juga harus mampu mempresentasikan budaya Indonesia di negara lain
Down
  1. 1. adalah tokoh yang pertama kali mengemukakan arti kedaulatan
  2. 2. Teori ini berkembang karena timbul kepercayaan bahwa pencipta alam dan seisinya
  3. 4. kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. 5. sifat dari kedaulatan yang tidak berasal dari kekuasaan lain
  5. 6. kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran
  6. 8. lembaga negara yang mewakili aspirasi rakyat
  7. 9. adalah percekcokan,perselisihan,pertentangan
  8. 12. kedaulatan ini negara mempunyai hak untuk membuat suatu aturan hukum yang berfungsi untuk menjaga keteraturan yang ada di dalamnya
  9. 13. adalah kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri
  10. 14. Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
  11. 16. dalam kedaulatan ini, pemerintah berhak untuk mengatur segala kepentingan rakyat melalui lembaga negara dan perangkat lain tanpa campur tangan negara lain
  12. 20. hubungan resmi antara negara dan negara