SMART ASN

12345678910
Across
  1. 1. Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang
  2. 4. kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK.
  3. 6. Sistem tentang kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang
  4. 8. Mampu menggunakan media digital dan teknologi untuk membangun jejaring secara daring.
  5. 10. Manajemen ASN lebih menekankan kepada titik titik profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman.
Down
  1. 2. kemampuan user dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.
  2. 3. Mengeksplorasi media digital untuk mencari informasi, data dan konten sesuai dengan kebutuhan
  3. 5. yang membedakan PPPK dan PNS
  4. 7. kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.
  5. 9. suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum, suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun umum.