SMK3
Across
- 4. Dalam menerapkan SMK3, setiap perusahaan wajib melaksanakan
- 5. Pengawasan sebagaimana pada ayat 1 meliputi
- 7. kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang diharapkan
- 11. sesuatu yang dapat menyebabkan kerugian: penyakit, kematian pada manusia dan kerusakan pada lingkungan/alat
- 13. Kebijakan K.3 sebagaimana pada ayat 1 paling sedikit memuat
- 15. SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3
- 16. merupakan wadah atau tempat berkumpulnya orang dengan 3 sistematis, terpimpin, terkendali, terencana, rasional dalam memanfaatkan segala sumber daya
- 17. Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03,Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi
- 20. bagian dari sistem manajemen prsh.secara keseluruhan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
- 22. kemampuan setiap orang, sistem, atau suatu perusahaan dalam menghasilkan produk barang atau jasa dengan cara memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien
- 23. Prasarana dan sarana sebagaimana pada ayat 2 paling sedikit terdiri dari
- 24. Suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada
- 25. aturan yang dibuat otoritas untuk mengawasi segala hal agar berjalan tertib dan lancar.
- 27. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya
- 28. Rencana K3 paling sedikit memuat
- 29. disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu padakebijakan K3 yang telah ditetakan sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1.
- 30. akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang
Down
- 1. SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 meliputi
- 2. kompetensi kerja yang dibuktikan dengan
- 3. yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- 6. usaha untuk menemukan atau mengetahui risiko – risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan
- 8. suatu proses pembentukan standar teknis yang selanjutnya akan dijadikan sebagai acuan atau standar cara uji, standar definisi, standar spesifikasi sekaligus standar prosedur atau praktik dan lain sebagainya
- 9. orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
- 10. setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
- 12. pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan
- 14. sekumpulan langkah yang dilakukan seseorang guna menyelesaikan pekerjaan secara aman dan lengkap
- 15. Kegiatan sebagaimana pada ayat 1 paling sedikit meliputi
- 18. nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3
- 19. perjanjian (keterikatan) untuk melakukan SMK3
- 21. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun Negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
- 26. kegiatan yang dilakukan berkenaan dengan proses untuk menentukan nilai dari implementasi SMK3