Teka teki silang fikih muamalah

12345678910111213
Across
  1. 4. bentuk kerjasama bisnis di mana dua pihak atau lebih berinvestasi dalam proyek bersama dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai dengan kesepakatan.
  2. 5. yang dilarang dalam Islam. Ini mencakup bunga atau keuntungan tambahan yang dikenakan pada pinjaman uang.
  3. 6. kesepakatan bersama para ulama tentang hukum suatu masalah fikih.
  4. 9. transaksi jual-beli. Ada berbagai jenis bai', termasuk bai' murabahah (penjualan dengan keuntungan yang ditentukan) dan bai' salam (penjualan di masa depan dengan pembayaran sekarang).
  5. 11. Mutlaqah bentuk kerjasama bisnis di mana pemilik modal memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menggunakan modal sesuai kebijakan yang dianggap paling sesuai.
  6. 12. tindakan memberikan aset atau tanah untuk kepentingan sosial atau umum dalam Islam.
  7. 13. kewajiban memberikan sebagian dari harta kepada yang berhak, termasuk kaum miskin dan mustahik.
Down
  1. 1. bentuk kerjasama bisnis yang melibatkan beberapa pihak dengan kontribusi modal dan kerja sama dalam mengelola bisnis.
  2. 2. sewa atau kontrak sewa. Ini mencakup penyewaan barang atau jasa dengan pembayaran tertentu.
  3. 3. pemberian sukarela dari harta tanpa ekspektasi imbalan.
  4. 4. perjudian dan segala bentuk permainan untung-untungan yang dilarang dalam Islam.
  5. 7. jenis perjanjian bisnis yang melibatkan modal pemilik dan pekerja yang mengelolanya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.
  6. 8. ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam kontrak yang dapat merugikan salah satu pihak. Prinsipnya, kontrak dengan gharar harus dihindari.
  7. 10. amal kebajikan atau sumbangan sukarela untuk membantu orang yang membutuhkan.