Teka teki silang fikih muamalah
Across
- 4. perjudian dan segala bentuk permainan untung-untungan yang dilarang dalam Islam.
- 5. pemberian sukarela dari harta tanpa ekspektasi imbalan.
- 8. Mutlaqah bentuk kerjasama bisnis di mana pemilik modal memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menggunakan modal sesuai kebijakan yang dianggap paling sesuai.
- 10. amal kebajikan atau sumbangan sukarela untuk membantu orang yang membutuhkan.
- 12. yang dilarang dalam Islam. Ini mencakup bunga atau keuntungan tambahan yang dikenakan pada pinjaman uang.
- 13. dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.
Down
- 1. kesepakatan bersama para ulama tentang hukum suatu masalah fikih.
- 2. bentuk kerjasama bisnis di mana dua pihak atau lebih berinvestasi dalam proyek bersama dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai dengan kesepakatan.
- 3. transaksi jual-beli. Ada berbagai jenis bai', termasuk bai' murabahah (penjualan dengan keuntungan yang ditentukan) dan bai' salam (penjualan di masa depan dengan pembayaran sekarang).
- 6. sewa atau kontrak sewa. Ini mencakup penyewaan barang atau jasa dengan pembayaran tertentu.
- 7. ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam kontrak yang dapat merugikan salah satu pihak. Prinsipnya, kontrak dengan gharar harus dihindari.
- 9. kewajiban memberikan sebagian dari harta kepada yang berhak, termasuk kaum miskin dan mustahik.
- 11. tindakan memberikan aset atau tanah untuk kepentingan sosial atau umum dalam Islam.