Teka Teki Silang Perumusan dan Penetapan UUD Kelas 8

1234567891011121314151617181920
Across
  1. 2. : Tokoh yang berperan penting mendiskusikan perubahan tujuh kata pada Piagam Jakarta demi keutuhan bangsa.
  2. 6. : Bulan bersejarah terjadinya penetapan dan pengesahan UUD 1945 oleh PPKI.
  3. 8. : Asas utama yang ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
  4. 10. : Ketua BPUPK yang memimpin proses perumusan dasar negara dan rancangan UUD.
  5. 12. : Tujuh kata yang dihapus dari Piagam Jakarta berkaitan dengan penjelangan "... Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
  6. 13. : Tokoh pendiri bangsa yang mengetuai Panitia Kecil Perancang UUD pada sidang kedua BPUPK.
  7. 15. : Jumlah pasal utama dalam batang tubuh UUD 1945 sebelum mengalami perubahan/amandemen.
  8. 17. : Naskah perancangan Pembukaan UUD 1945 yang disepakati pada 22 Juni 1945.
  9. 19. : Bagian UUD 1945 yang memuat cita-cita bangsa, tujuan negara, dan dasar negara Pancasila.
Down
  1. 1. : Jumlah anggota panitia kecil yang berhasil merumuskan rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
  2. 3. : Sikap saling menghargai perbedaan pendapat yang ditunjukkan para tokoh saat merumuskan UUD 1945.
  3. 4. adalah format langsung Jawaban : Soal untuk 10 soal mendatar dan 10 soal menurun.
  4. 5. : Badan resmi yang bertugas merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar 1945.
  5. 7. : Kota lokasi dilaksanakannya sidang-sidang perumusan dan pengesahan UUD 1945.
  6. 9. : Sikap cinta tanah air dan rela berkorban yang menjiwai para perumus UUD NRI Tahun 1945.
  7. 11. : Cara pengambilan keputusan yang diutamakan oleh para perumus UUD 1945 untuk mencapai mufakat.
  8. 12. : Ketua PPKI yang memimpin jalannya sidang pengesahan UUD NRI Tahun 1945.
  9. 14. : Bulan dilaksanakannya Sidang Kedua BPUPK untuk membahas rancangan UUD secara rinci.
  10. 16. : Komite Nasional Indonesia (KNIP) yang dibentuk dalam sidang PPKI untuk membantu tugas presiden.
  11. 18. : Panitia yang bertugas mengesahkan UUD NRI Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
  12. 20. : Hukum dasar tertulis yang menjadi tingkatan tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia.