Teka-Teki Silang PKN

123456789101112131415161718192021222324252627282930313233343536373839
Across
  1. 5. seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
  2. 6. kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang adalah kekuasaan
  3. 9. penurunan jabatan Suharto dijakarta dinamai dengan peristiwa
  4. 10. hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif) merupakan hak
  5. 13. adanya seoeang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap)
  6. 14. pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia merupakan pelanggaran HAM yang bersifat
  7. 17. Orientasi pertahanan dan keamanan negara diabadikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat
  8. 19. kewarganegaraan seseorang berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan
  9. 21. Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000, proses penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh
  10. 22. kata kratos/cratein berarti
  11. 23. Gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan
  12. 24. penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien
  13. 25. Komisi yang bertugas menanggani kasus HAM khusunya pada anak
  14. 28. pelimpahan wewenang administrasi dari suatu pemerintah pusat kepada pejabat daerah
  15. 31. Seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan
  16. 32. Hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugrah dari Tuhan, mencakup hak hidup ,hak kemerdekaan /kebebasan dan hak memiliki sesuatu merupakan pengertian dari
  17. 33. kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang adalah kekuasaan
  18. 35. konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu adalah dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
  19. 38. asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang merupakan asas kewarganegaraan
  20. 39. Kekuatan utama sistem keamanan
Down
  1. 1. hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
  2. 2. kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya
  3. 3. seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa) merupakan pengertian dari stelsel
  4. 4. kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri adalah kekuasaan
  5. 5. adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan
  6. 7. kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
  7. 8. pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi merupakan pelanggaran HAM yang bersifat
  8. 11. suatu perbuatan yang dilakukan dengan disengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga
  9. 12. Demokrasi berasal dari bahasa
  10. 15. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip
  11. 16. konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia tidak bisa dimiliki oleh masing-masing negara
  12. 18. suatu sistem pemerinthan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat merupakan pengertian demokrasi menurut
  13. 20. Kekuatan pendukung
  14. 26. asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang merupakan asas kewarganegaraan ganda
  15. 27. sebuah penyerahan kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat
  16. 29. kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
  17. 30. faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM
  18. 34. setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras , kelompok etnis, kelompok agama
  19. 36. dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM disebut faktor
  20. 37. Kekuasaan utama sistem pertahanan