Tenaga Kerja

1234567891011121314151617181920
Across
  1. 6. Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibatkecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnyapenghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupansosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.
  2. 7. satu faktor yang mempengaruhi mutu tenaga kerja Indonesia adalah rendahnya.
  3. 8. Ahli yang menyatakan bahwa tenaga kerja adalah penduduk yang memiliki umur di dalam batas usia kerja.
  4. 9. Tenaga kerja yang dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pada perjanjian kerja dengan menerima upah disebut pekerja
  5. 13. segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja disebut
  6. 14. Pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang perlindungan
  7. 18. Pasal 82 Undang-UndangNomor 13 tahun 2003 tentang
  8. 19. Perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dengan menggunakan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna merangsang pertumbuhan adalah perencanaan tenaga kerja
  9. 20. Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan
Down
  1. 1. Contoh tenaga kerja terdidik
  2. 2. Tenaga kerja yang melakukan pekerjaannya lebih banyak menggunakan proses pemikiran, gagasan atau ide yang bersifat produktif, disebut tenaga kerja
  3. 3. Faktor utama yang membuat sistem ketenagakerjaan berjalan baik
  4. 4. Keselamatan kerja tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga kepada
  5. 5. pengangguran yang disebabkan adanya perubahan dalam struktur perekononomian adalah pengangguran
  6. 10. Orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/jasa Pancasila disebut
  7. 11. menurut pasal 27 ayat (2) pekerjaan terburuk adalah segala pekerjaan dalam bentuk
  8. 12. Perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja disebut perlindungan
  9. 15. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kesejahteraan tenaga kerja adalah iklim
  10. 16. Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk
  11. 17. Pasal 79 ayat (2) mengatur waktu