Topik: Bab 3 Menghindari Perkelahian Antarpelajar, Minuman Keras (miras), dan Narkoba dalam Islam.
Across
- 8. — Sesuatu yang diizinkan dan baik menurut syariat.
- 9. — Pemulihan medis dan psikologis korban narkoba.
- 11. — Kemampuan mengendalikan diri dari luapan amarah.
- 13. SILANG (TTS) PAI & BUKTI PEKERTI
- 16. — Langkah utama kembali ke jalan Allah setelah bermaksiat.
- 17. — Mengingat Allah yang terhalang saat seseorang dalam kondisi mabuk.
- 18. — Perilaku perusakan bertentangan dengan norma agama dan hukum.
- 22. — Segala hal yang memabukkan dan menutup akal sehat.
- 24. — Perkelahian massal di kalangan pelajar.
- 25. — Senyawa obat penekan nyeri berpotensi adiksi tinggi.
- 29. — Upaya perdamaian untuk menyelesaikan konflik/tawuran.
- 30. — Maqashid asy-Syari'ah adalah tujuan hukum Islam.
- 33. — Merusak amanah kesehatan fisik dan akal pemberian Allah.
- 35. — Hukum pasti konsumsi khamr dan pemakaian narkoba.
- 36. — Persaudaraan Islam (Ukhuwah Islamiyah).
- 38. — Perbuatan kotor/keji dalam QS. Al-Ma'idah: 90.
- 39. — Surah Al-Ma'idah ayat 90-91 tentang haramnya miras dan judi.
- 41. — Zat non-narkotika yang mempengaruhi sistem saraf pusat.
- 46. — Mencegah keburukan (Nahyi Munkar).
- 48. — Sikap menghargai perbedaan demi menghindari bentrokan.
- 50. — Karunia utama manusia yang wajib dijaga keberadaannya.
- 51. — Istilah Arab untuk sikap saling toleransi.
- 53. — Kaum Muslimin yang berhijrah dari Makkah ke Madinah.
- 54. — Jiwa/diri dalam prinsip Hifzh an-Nafs.
- 55. Soal: 50 Nomor (25 Mendatar, 25 Menurun)
Down
- 1. — Mengikat tali persaudaraan antar sesama.
- 2. — Kenakalan/kejahatan remaja (juvenile delinquency).
- 3. soal mendatar dan menurun berdasarkan petunjuk yang diberikan.
- 4. — Hukuman edukatif yang ditentukan oleh hakim/pemerintah.
- 5. — Analgesik opium berisiko tinggi penyalahgunaan.
- 6. terdiri dari istilah-istilah keislaman, hukum fiqih, istilah medis/sosiologis, dan dalil Al-Qur'an/Hadis yang berkaitan dengan Bab 3.
- 7. — Musuh nyata yang memicu perpecahan melalui miras dan judi.
- 10. — Benteng utama dari kemaksiatan dan tawuran.
- 12. — Dampak buruk utama khamr (Al-Adawah wa al-Baghdha').
- 14. — Kaum penolong di Madinah yang dipersaudarakan Rasulullah.
- 15. — Perjuangan menundukkan hawa nafsu (Mujahadah an-Nafs).
- 19. — Zat/obat alamiah maupun sintetis yang merusak saraf dan kesadaran.
- 20. — Clarification/pemeriksaan kebenaran berita pemicu konflik.
- 21. — Rasa marah berlebihan pemicu bentrokan.
- 23. — Keadaan saling menyayangi dan tidak berbuat kekerasan.
- 26. PERMAINAN
- 27. — Kesucian jiwa manusia sejak lahir.
- 28. Bab 3 - Menghindari Perkelahian Antarpelajar, Minuman Keras (Miras), dan Narkoba dalam Islam
- 31. — Hukuman dera bagi peminum khamr.
- 32. — Prasangka buruk yang merusak ikatan persaudaraan.
- 34. — Sifat menimbulkan kecanduan fisik dan psikis.
- 37. — Sanksi hukum Islam yang jenis dan kadarnya pasti dari Al-Qur'an/Hadis.
- 39. — Perjudian yang diharamkan bersanding dengan khamr.
- 40. — Berarti menjaga/memelihara dalam terminologi Usul Fiqh.
- 42. kotak-kotak kosong dengan huruf kapital sesuai dengan jumlah kolom yang tersedia.
- 43. — Akal (Hifzh al-'Aql).
- 44. — Prinsip tatanan kehidupan Islam yang moderat dan anti-kekerasan.
- 45. — Balasan atas pelanggaran syariat Islam.
- 47. — Kondisi keracunan zat adiktif/minuman keras.
- 49. — Ibadah utama yang tidak boleh ditunai saat mabuk.
- 52. — Perbuatan menyakiti dan merugikan orang lain/diri sendiri.
- 53. — Akhlak tercela yang harus dijauhi setiap Muslim.