Topik: Bab 3 Menghindari Perkelahian Antarpelajar, Minuman Keras (miras), dan Narkoba dalam Islam.

12345678910111213141516171819202122232425262728293031323334353637383940414243444546474849505152535455
Across
  1. 8. — Sesuatu yang diizinkan dan baik menurut syariat.
  2. 9. — Pemulihan medis dan psikologis korban narkoba.
  3. 11. — Kemampuan mengendalikan diri dari luapan amarah.
  4. 13. SILANG (TTS) PAI & BUKTI PEKERTI
  5. 16. — Langkah utama kembali ke jalan Allah setelah bermaksiat.
  6. 17. — Mengingat Allah yang terhalang saat seseorang dalam kondisi mabuk.
  7. 18. — Perilaku perusakan bertentangan dengan norma agama dan hukum.
  8. 22. — Segala hal yang memabukkan dan menutup akal sehat.
  9. 24. — Perkelahian massal di kalangan pelajar.
  10. 25. — Senyawa obat penekan nyeri berpotensi adiksi tinggi.
  11. 29. — Upaya perdamaian untuk menyelesaikan konflik/tawuran.
  12. 30. — Maqashid asy-Syari'ah adalah tujuan hukum Islam.
  13. 33. — Merusak amanah kesehatan fisik dan akal pemberian Allah.
  14. 35. — Hukum pasti konsumsi khamr dan pemakaian narkoba.
  15. 36. — Persaudaraan Islam (Ukhuwah Islamiyah).
  16. 38. — Perbuatan kotor/keji dalam QS. Al-Ma'idah: 90.
  17. 39. — Surah Al-Ma'idah ayat 90-91 tentang haramnya miras dan judi.
  18. 41. — Zat non-narkotika yang mempengaruhi sistem saraf pusat.
  19. 46. — Mencegah keburukan (Nahyi Munkar).
  20. 48. — Sikap menghargai perbedaan demi menghindari bentrokan.
  21. 50. — Karunia utama manusia yang wajib dijaga keberadaannya.
  22. 51. — Istilah Arab untuk sikap saling toleransi.
  23. 53. — Kaum Muslimin yang berhijrah dari Makkah ke Madinah.
  24. 54. — Jiwa/diri dalam prinsip Hifzh an-Nafs.
  25. 55. Soal: 50 Nomor (25 Mendatar, 25 Menurun)
Down
  1. 1. — Mengikat tali persaudaraan antar sesama.
  2. 2. — Kenakalan/kejahatan remaja (juvenile delinquency).
  3. 3. soal mendatar dan menurun berdasarkan petunjuk yang diberikan.
  4. 4. — Hukuman edukatif yang ditentukan oleh hakim/pemerintah.
  5. 5. — Analgesik opium berisiko tinggi penyalahgunaan.
  6. 6. terdiri dari istilah-istilah keislaman, hukum fiqih, istilah medis/sosiologis, dan dalil Al-Qur'an/Hadis yang berkaitan dengan Bab 3.
  7. 7. — Musuh nyata yang memicu perpecahan melalui miras dan judi.
  8. 10. — Benteng utama dari kemaksiatan dan tawuran.
  9. 12. — Dampak buruk utama khamr (Al-Adawah wa al-Baghdha').
  10. 14. — Kaum penolong di Madinah yang dipersaudarakan Rasulullah.
  11. 15. — Perjuangan menundukkan hawa nafsu (Mujahadah an-Nafs).
  12. 19. — Zat/obat alamiah maupun sintetis yang merusak saraf dan kesadaran.
  13. 20. — Clarification/pemeriksaan kebenaran berita pemicu konflik.
  14. 21. — Rasa marah berlebihan pemicu bentrokan.
  15. 23. — Keadaan saling menyayangi dan tidak berbuat kekerasan.
  16. 26. PERMAINAN
  17. 27. — Kesucian jiwa manusia sejak lahir.
  18. 28. Bab 3 - Menghindari Perkelahian Antarpelajar, Minuman Keras (Miras), dan Narkoba dalam Islam
  19. 31. — Hukuman dera bagi peminum khamr.
  20. 32. — Prasangka buruk yang merusak ikatan persaudaraan.
  21. 34. — Sifat menimbulkan kecanduan fisik dan psikis.
  22. 37. — Sanksi hukum Islam yang jenis dan kadarnya pasti dari Al-Qur'an/Hadis.
  23. 39. — Perjudian yang diharamkan bersanding dengan khamr.
  24. 40. — Berarti menjaga/memelihara dalam terminologi Usul Fiqh.
  25. 42. kotak-kotak kosong dengan huruf kapital sesuai dengan jumlah kolom yang tersedia.
  26. 43. — Akal (Hifzh al-'Aql).
  27. 44. — Prinsip tatanan kehidupan Islam yang moderat dan anti-kekerasan.
  28. 45. — Balasan atas pelanggaran syariat Islam.
  29. 47. — Kondisi keracunan zat adiktif/minuman keras.
  30. 49. — Ibadah utama yang tidak boleh ditunai saat mabuk.
  31. 52. — Perbuatan menyakiti dan merugikan orang lain/diri sendiri.
  32. 53. — Akhlak tercela yang harus dijauhi setiap Muslim.