TTS 1

1234567891011121314151617181920212223242526
Across
  1. 1. Prinsip Dasar PRS: harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan perusahaan
  2. 7. Proses pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui seleksi dan persaingan yang sehat di antara Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas serta transparan, adalah prinsip dasar PRS …
  3. 9. Keberatan atas isi Dokumen Tender setelah Peserta Tender menerima Dokumen Tender dan/atau setelah dilakukannya pemberian penjelasan
  4. 11. Evaluasi penawaran dengan pengecualian dilakukan pada pelelangan metode …
  5. 12. Komponen Biaya yang apabila tidak disebutkan pada Form Pernyataan TKDN pada saat penawaran , maka tidak diberikan preferensi
  6. 14. Persyaratan Posisi Jabatan Panitia Tender bukan berasal dari Pengguna Barang/Jasa
  7. 15. KKKS Cost Recovery dapat menggabungkan kebutuhan barang/jasa dari beberapa jenis kegiatan dan/atau dari beberapa KKKS Cost Recovery atau KKKS Gross Split dalam satu Paket Tender, dengan ketentuan dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis, efektivitas dan efisiensi yang dikalkulasikan secara keahlian serta mempertimbangkan …
  8. 16. Klausul dalam Kontrak yang mengatur mengenai perlindungan terhadap asset tidak berwujud
  9. 18. Perjanjian dengan beberapa Pelaksana Kontrak , merupakan Kontrak harga satuan dengan lebih dari satu Pelaksana Kontrak, pada waktu bersamaan , untuk penyediaan barang atau jasa yang sama/sejenis , dalam jangka waktu tertentu, disebut dengan Kontrak …
  10. 19. Kategori perusahaan PDN dibuktikan dengan
  11. 20. Pejabat Berwenang, Pengguna Barang/Jasa, Panitia Tender, Penyedia Barang/Jasa dan para pihak yang terkait dalam pengelolaan Rantai Suplai harus memenuhi etika, antara lain bekerja secara tertib dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan melaksanakan prinsip-prinsip dasar …
  12. 21. Merupakan Kontrak kesepakatan dengan minimal dua Pelaksana Kontrak pada waktu bersamaan untuk menyediakan barang/jasa yang diperlukan oleh KKKS Cost Recovery pada rentang waktu tertentu dengan spesifikasi teknis (tetap dan mengikat) dan persyaratan Kontrak (terms & conditions) yang telah disepakati. Penyampaian dokumen penawaran dari Peserta Tender menggunakan metode dua tahap. Penawaran harga hanya disampaikan oleh Pelaksana Kontrak yang dinyatakan lulus teknis. Kontrak jenis ini disebut dengan Kontrak …
  13. 24. Penilaian kualifikasi yg dilakukan sebelum proses Tender
  14. 25. Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir, termasuk Konsultansi Konstruksi, disebut Jasa …
  15. 26. Diperlukan kesinambungan (bridging) pekerjaan, dengan kondisi Kontrak berjalan akan berakhir namun Kontrak pengganti belum tersedia atau pekerjaan dari Kontrak pengganti belum dapat dimulai, dengan ketentuan: Akumulasi jangka waktu maksimal … bulan
Down
  1. 2. Panitia Tender bermaksud membuat Kontrak MSA, maka cara menetapkan peringkat per item berdasarkan nilai hasil evaluasi harga. Apabila terdapat nilai hasil evaluasi harga untuk item yang sama, maka peringkat ditentukan berdasarkan, nilai TKDN tertinggi. Apabila nilai TKDN juga sama, maka peringkat ditentukan berdasarkan, total nilai penawaran terendah; dan jika diperlukan, KKKS Cost Recovery dapat memberlakukan penentuan peringkat per item berdasarkan …
  2. 3. Pengawasan berupa pemeriksaan dilakukan oleh KKKS Cost Recovery, SKK Migas atau auditor yang ditunjuk oleh SKK Migas secara current dan post audit, termasuk namun tidak terbatas pada kepatuhan terhadap …
  3. 4. KKKS Cost Recovery dalam tahap eksploitasi berwenang melaksanakan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan SOP/ketentuan/aturan yang dibuat masing-masing KKKS Cost Recovery dengan kewajiban mengajukan permohonan persetujuan kepada SKK Migas untuk Perubahan rencana Tender yang telah disetujui oleh SKK Migas, apabila perubahan tersebut mengakibatkan timbulnya tambahan …
  4. 5. Untuk Pekerjaan Front End Engineering Design, Procurement, Construction and Installation (FPCI): Pelaksana Kontrak FEED tidak menyampaikan penawaran teknis atau tidak lulus evaluasi teknis Tender tahap Pekerjaan Konstruksi EPC/EPCI; maka dikenakan sanksi …
  5. 6. HPS/OE wajib disetujui Pejabat Berwenang sebelum dimulainya proses …
  6. 7. Strategi pengadaan disusun dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya mempertimbangkan penggunaan Produk Dalam Negeri sesuai spesifikasi, jumlah, waktu penyerahan , harga dan …
  7. 8. Peserta Tender yang tidak menghadiri rapat pemberian penjelasan dinyatakan …
  8. 9. Uang muka dapat diberikan kepada …
  9. 10. Penyusunan Daftar Pengadaan (Procurement List) merujuk pada … pengadaan
  10. 13. Pemberian Penjelasan hanya dapat diikuti oleh Peserta Tender yang mengambil …
  11. 17. KKKS Cost Recovery dilarang memecah Paket Tender dalam rangka menghindari persetujuan …
  12. 18. Pelaksana Kontrak mengalihkan atau mensubkontrakkan kepada pihak lain untuk: Pekerjaan utama atau Kontrak jasa tenaga kerja; maka dikenakan sanksi …
  13. 22. Kontrak penyediaan barang/jasa dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh konstruksi/peralatan/pabrik dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan. Tidak dimungkinkan adanya pengurangan atau penambahan volume pekerjaan, kecuali atas permintaan KKKS Cost Recovery disebut jenis Kontrak
  14. 23. Penyedia Barang/Jasa terbukti memasok barang palsu berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes yang dilakukan oleh badan independen, instansi yang berwenang, pabrikan, atau pihak yang ditunjuk oleh pabrikan, maka dikenakan sanksi …
  15. 24. TKDN tambahan untuk Pekerjaan Menara Pemboran dan Jasa sewa Kapal, dengan syarat dibangun di wilayah Indonesia