TTS 1

1234567891011121314151617181920212223242526272829
Across
  1. 2. Mengundurkan diri atau tidak menyampaikan penawaran setelah dinyatakan lulus tahapan Prakualifikasi untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) atau US$5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat), termasuk dalam Kategori Pengenaan Sanksi ….
  2. 4. Merupakan kesepakatan utama antara KKKS Cost Recovery atau gabungan beberapa KKKS Cost Recovery dan/atau KKKS Gross Split dengan Penyedia Barang/Jasa yang mengatur kerjasama jangka panjang
  3. 8. Kontrak ….. adalah suatu Kontrak pengganti atau amandemen Kontrak berjalan yang diterbitkan dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, dengan kondisi Kontrak berjalan akan berakhir namun Kontrak pengganti masih belum tersedia atau pekerjaan dari Kontrak pengganti belum dapat dimulai.
  4. 10. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh dan mendayagunakan barang/jasa oleh KKKS Cost Recovery yang prosesnya mulai dari ….. pengadaan, proses Tender, manajemen Kontrak, sampai pengelolaan Penyedia Barang/Jasa.
  5. 11. Kontrak Kesinambungan (bridging) hanya dapat dilakukan maksimal dua kali; akumulasi jangka waktu maksimal enam bulan. Khusus untuk komoditas menara pengeboran/kerja ulang, atau Pendukung Pengeboran/Kerja Ulang akumulasi jangka waktu maksimal dapat sampai dengan …. bulan.
  6. 12. Untuk Pengadaan FPCI tahap FEED, Penyampaian dokumen penawaran menggunakan metode …
  7. 15. Membatalkan penawaran atau mengundurkan diri, mengubah penawaran yang bukan bagian tindak lanjut dari klarifikasi/negosiasi teknis pada Tender dua tahap, tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang Tender, tidak memberi jawaban/konfirmasi atas penunjukan pemenang Tender, atau tidak bersedia menandatangani Kontrak, atas inisiatif Peserta Tender atau anggota konsorsium, pada tahap setelah pemasukan penawaran sampai dengan tahapan penandatanganan Kontrak, termasuk dalam Kategori Pengenaan Sanksi ….
  8. 17. Implementasi Pengenaan Sanksi. Pencapaian realisasi nilai TKDN pada pelaksanaan Kontrak, apabila diaplikasikan pada evaluasi penawaran yang tidak mengubah peringkat pemenang. Besarnya sanksi adalah selisih perhitungan … sesuai nilai pernyataan TKDN pada penawaran dengan … berdasar realisasi nilai TKDN. (catatan: singkatan terdiri 3 huruf).
  9. 19. Penunjukan Langsung dapat dilaksanakan jika hanya terdapat satu Penyedia Barang/Jasa yang lulus Prakualifikasi, termasuk Tender dengan metode …. setelah Prakualifikasi ulang.
  10. 21. Untuk Pengadaan FPCI tahap FEED, apabila Prakualifikasi ulang telah dilakukan, namun hanya terdapat satu Calon Peserta Tender yang lulus, maka proses dilanjutkan dengan ….
  11. 22. Jangka waktu Konsorsium, minimal s.d. …… tahun setelah Kontrak berakhir
  12. 23. Perjanjian Induk (Master Agreement) merupakan kesepakatan antara KKKS Cost Recovery atau gabungan beberapa KKKS Cost Recovery dan/atau KKKS Gross Split dengan Penyedia Barang/Jasa yang mengatur Kerjasama jangka Panjang. Diterapkan untuk komoditas barang/jasa yang telah memiliki perjanjian kerjasama atau nota kesepahaman antara Penyedia Barang/Jasa bersangkutan dengan ……
  13. 26. Untuk Pengadaan FPCI tahap FEED, apabila hanya terdapat satu Calon Peserta Tender yang lulus Prakualifikasi, maka KKKS melakukan .…..
  14. 28. Pembelian Langsung dengan nilai lebih dari Rp200.000.000,00 atau US$20,000.00 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 atau US$100,000.00 hanya dapat dilakukan melalui ….
  15. 29. Nilai Paket Tender sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau US$1,500,000.00 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) adalah persyaratan prakualifikasi minimal Tender barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi untuk golongan usaha …
Down
  1. 1. Panitia Tender adalah panitia yang dibentuk dan disahkan oleh ….. untuk melaksanakan proses Tender.
  2. 3. KKKS Cost Recovery tidak memerlukan persetujuan SKK Migas untuk hal-hal antara lain Rencana Prakualifikasi dengan metode Tender …..
  3. 5. Nilai Paket Tender lebih dari Rp50.000.000.000,00 atau US$5,000,000.00 adalah persyaratan prakualifikasi minimal untuk Tender barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi, , golongan usaha ….
  4. 6. Nilai Paket Tender lebih dari Rp15.000.000.000,00 atau US$1,500,000.00 sampai dengan Rp50.000.000.000,00 atau US$5,000,000.00 adalah persyaratan prakualifikasi minimal Tender barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi untuk golongan usaha ….
  5. 7. Penunjukan Langsung dapat dilakukan untuk nilai Paket Tender Rp200.000.000,00 atau US$20,000.00 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 atau US$100,000.00 selama barang/jasa sesuai spesifikasi yang dibutuhkan ….. di IOG e-Commerce.
  6. 9. Masa berlaku Perjanjian Induk (Master Agreement) minimal ….. tahun.
  7. 12. Untuk Pengadaan FPCI tahap EPCI, dalam hal hanya terdapat satu Pelaksana Kontrak FEED sebagai Peserta Tender EPCI, maka penyampaian dokumen penawaran dapat menggunakan metode ……
  8. 13. Prinsip Dasar Pengelolaan Rantai Suplai yang berarti harus diusahakan dengan menggunakan dana, daya dan fasilitas yang sekecil-kecilnya untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi keuntungan negara
  9. 14. Prinsip Dasar Pengelolaan Rantai Suplai yang berarti tidak diskriminatif dalam memberikan perlakuan bagi semua penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun
  10. 16. KKKS Cost Recovery wajib mendapatkan persetujuan dari SKK Migas untuk Rencana Prakualifikasi dan Rencana Tender dengan Nilai Paket Tender lebih dari Rp50.000.000.000,- atau US$5,000,000.00. Untuk bentuk perikatan … dan …, nilai Paket Tender didasarkan pada perkiraan total nilai yang akan digunakan selama perikatan Kontrak tersebut. (catatan: terdiri dari 6huruf gabungan dari singkatan nama jenis Kontrak)
  11. 18. Keikutsertaan dalam bentuk Konsorsium wajib pasti pada saat penyampaian dokumen …..
  12. 20. Platform digital yang dikelola oleh SKK Migas dan/atau KKKS untuk memfasilitasi transaksi bisnis antar pelaku industri hulu migas untuk pembelian dan penjualan barang dan/atau jasa.
  13. 24. Pejabat Berwenang, Pengguna Barang/Jasa, Panitia Tender, Penyedia Barang/Jasa dan para pihak yang terkait dalam pengelolaan Rantai Suplai (PRS) harus memenuhi etika PRS antara lain mencegah terjadinya ….. pada pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses PRS (catatan: singkatan terdiri 3huruf)
  14. 25. Prinsip Dasar Pengelolaan Rantai Suplai yang berarti harus dilakukan melalui seleksi dan persaingan yang sehat di antara Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas serta transparan.
  15. 27. KKKS Cost Recovery tidak memerlukan persetujuan SKK Migas untuk hal-hal antara lain perencanaan dan pelaksanaan Kontrak yang merupakan implementasi dari perjanjian …… yang telah disetujui oleh SKK Migas. KKKS Cost Recovery menyampaikan rencana dan pelaksanaan Kontrak dalam Daftar Pengadaan (Procurement List).