tts

123456789101112131415161718192021222324252627282930313233343536
Across
  1. 3. Fungsi DPR untuk mengontrol jalannya roda pemerintahan.
  2. 7. Singkatan untuk rancangan hukum yang diajukan ke DPR.
  3. 9. Kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum.
  4. 10. Lembaga pertimbangan yang dihapus setelah amandemen UUD 1945.
  5. 11. Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
  6. 13. Pengampunan massal terhadap orang yang telah melakukan tindak pidana politik.
  7. 14. Singkatan lembaga yang memutus sengketa hasil pemilihan umum.
  8. 16. Hak Presiden untuk menghentikan pengusutan atau pemeriksaan perkara pidana.
  9. 17. Sarana rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden.
  10. 19. Jabatan kepala departemen atau kementerian dalam kabinet.
  11. 21. Fungsi DPR dalam menyusun dan membentuk undang-undang.
  12. 24. Singkatan lembaga peradilan tertinggi di tingkat kasasi.
  13. 25. Lembaga yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  14. 26. Jumlah tahun masa jabatan satu periode Presiden Indonesia.
  15. 29. Syarat utama hakim konstitusi selain ahli hukum (paham konstitusi).
  16. 30. Lembaga negara yang anggotanya merupakan wakil dari setiap provinsi.
  17. 32. Pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di Indonesia.
  18. 33. Singkatan lembaga yang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
  19. 34. Kota tempat kedudukan utama lembaga-lembaga negara pusat.
  20. 36. Wilayah asal pemilihan para anggota DPD.
Down
  1. 1. Fungsi DPR dalam membahas dan menyetujui RAPBN.
  2. 2. Pembatalan putusan pengadilan oleh Mahkamah Agung.
  3. 3. Kedudukan menteri dalam sistem presidensial terhadap Presiden.
  4. 4. Jumlah total hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
  5. 5. Hak kekebalan hukum bagi anggota DPR saat menjalankan tugas.
  6. 6. Pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.
  7. 7. Pemulihan nama baik dan hak seseorang yang diberikan oleh Presiden.
  8. 8. Lembaga mandiri yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara.
  9. 12. Hak Presiden untuk memberikan pengampunan berupa perubahan/penghapusan hukuman.
  10. 13. Sebutan untuk Hakim yang bertugas di puncak kekuasaan kehakiman (MA).
  11. 15. Sebutan untuk kelompok menteri-menteri di bawah Presiden.
  12. 18. Sebutan untuk kekuasaan yang bertugas membuat undang-undang.
  13. 20. Prinsip dasar yang harus dimiliki hakim dalam memutus perkara.
  14. 22. Proses perubahan atau penambahan pada naskah asli UUD 1945.
  15. 23. Hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri.
  16. 25. Batas maksimal periode jabatan yang boleh diemban seorang Presiden.
  17. 27. Hukum dasar tertulis yang menjadi landasan bernegara di Indonesia.
  18. 28. Hak DPR meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan penting.
  19. 31. Kekuasaan yang bertugas menjalankan undang-undang.
  20. 35. Lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD.