TTS EKONOMI

12345678910111213141516171819202122232425262728
Across
  1. 5. Bukti kepemilikan modal pada perseroan terbatas.
  2. 9. Proses pembubaran badan usaha dan penyelesaian aset serta kewajibannya.
  3. 10. Sektor yang mengelola sumber daya hayati.
  4. 12. Jenis sekutu aktif yang menjalankan roda usaha dan bertanggung jawab penuh.
  5. 16. Anggota atau mitra dalam Firma atau persekutuan komanditer.
  6. 17. Singkatan dari pengelompokan perusahaan berdasarkan kegiatan utamanya.
  7. 21. Seluruh kekayaan atau hak yang dimiliki oleh suatu badan usaha.
  8. 23. Organ PT yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan direksi.
  9. 24. Jenis PT baru yang didirikan oleh satu orang untuk usaha mikro dan kecil.
  10. 25. Jumlah uang hasil penjualan barang atau jasa dalam periode tertentu (peredaran bruto).
  11. 26. Badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan prinsip ekonomi rakyat.
  12. 28. Sektor/Perusahaan yang tidak menjual/menghasilkan barang fisik, melainkan memberikan layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Down
  1. 1. Sebutan umum atau nama lain dari CV (Commanditaire Vennootschap).
  2. 2. Kontribusi finansial yang disetor untuk mendirikan badan usaha.
  3. 3. Badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan (bukan cari untung).
  4. 4. Status keabsahan badan usaha di mata hukum dan perundang-undangan.
  5. 6. Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
  6. 7. Segala hal yang berkaitan dengan urusan pendapatan negara dan perpajakan.
  7. 8. Mengubah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang harganya jauh lebih mahal.
  8. 11. Persekutuan dua orang atau lebih dengan satu nama bersama dan tanggung jawab solider.
  9. 13. Sektor yang mengambil SDA dari perut bumi, seperti mineral minyak, gas, dan batu bara.
  10. 14. Badan usaha milik pemerintah daerah.
  11. 15. Bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
  12. 16. Jenis badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak non-pemerintah.
  13. 18. Aspek hukum atau legalitas dalam pemilihan bentuk badan usaha.
  14. 19. Kegiatan jual beli barang atau jasa baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan industri.
  15. 20. Hukuman yuridis atau denda finansial akibat melanggar aturan pajak/hukum.
  16. 22. Tujuan utama didirikannya badan usaha komersial seperti PT atau Firma.
  17. 24. Kontribusi wajib kepada negara yang mengikat bagi badan usaha.
  18. 27. Badan hukum yang modalnya terbagi atas saham