TTS EKONOMI BAB 6: APBN DAN APBD
Across
- 2. Dana yang di alokasi kan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi
- 4. Dana alokasi umum atau (DAU) dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan melalui penerapan formula dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi
- 6. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk disetujui. RAPBN disetujui dan disahkan menjadi APBN melalui undang-undang. Rancangan pengesahan APBN ini diatur oleh
- 9. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan
- 12. Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan, hal ini merupakan prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek
- 13. Pembangunan jembatan dari Jawa Timur ke Madura menggunakan sebagian pendapatan pajak, keputusan ini sesuai dengan asas
- 14. UU No .33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah merupakan mekanisme
- 15. Penetapan APBN sesuai alokasi yang ditentukan akan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya
- 16. Salah satu asas penyusunan APBN yaitu kemandirian, yang berarti pembiayaan negara didasarkan atas
Down
- 1. APBN merupakan salah satu tumpuan dana negara. Sedangkan APBD merupakan tumpuan dana daerah. APBD ini dilaksanakan dengan transparasi oleh aparatur pemerintah dalam pengawasan DPRD dan sangat membantu dalam mengurangi
- 3. Perpajakan dapat digunakan sebagai sarana pengatur kegiatan konsumsi, produksi dan hal distribusi. Menunjukkan pajak mempunyai fungsi
- 5. Salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi anggaran untuk dialokasikan pada pembangunan dan pemerataan merupakan fungsi
- 7. Penghematan/peningkatan efisiensi dan produktifitas merupakan
- 8. Penerimaan negara dalam bentuk devisa/devisa di rupiahkan
- 10. Keterkaitan dengan kebutuhan pendanaan bagi proyek pembangunan infrastruktur merupakan tumpuan negara melalui penerimaan APBN dalam bentuk pajak
- 11. Dana bagi hasil atau (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan