TTS Etika Propesi TI
Across
- 4. "Kategori kejahatan yang menggunakan sistem informasi atau jaringan sebagai sarana utama, sasaran, atau keduanya; sering memanfaatkan kerentanan teknis serta kelemahan perilaku pengguna.",
- 6. "Bagian dari HKI yang melindungi ekspresi gagasan dalam bentuk karya orisinal, dan tidak sekadar melindungi ide abstrak tanpa perwujudan.",
- 7. "Entitas atau perusahaan pemilik teknologi yang menerbitkan sertifikasi resmi atas penggunaan, pengelolaan, dan dukungan produk mereka (misalnya Cisco, Microsoft, Oracle).",
- 9. "Sekumpulan prinsip moral yang mengatur bagaimana pengguna menjaga martabat, privasi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam interaksi digital dan media sosial.",
- 10. "Hak eksklusif yang lahir dari karya intelektual manusia dan memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk mengontrol pemanfaatan ekonomis maupun moral atas karya tersebut.",
- 12. "Rangkaian prinsip normatif tertulis yang disusun dan disepakati oleh organisasi profesi TI untuk menjadi rujukan standar perilaku moral anggotanya dalam menjalankan tugas profesi.",
- 13. "Regulasi nasional yang menjadi dasar penegakan hukum terhadap informasi dan transaksi elektronik, termasuk pengakuan alat bukti elektronik dan jenis perbuatan yang dilarang.",
- 14. "Landasan teoritis terdalam yang mengkaji secara kritis asumsi-asumsi di balik teori etika (deontologi, teleologi, dan etika keutamaan), termasuk pertanyaan seperti: mengapa sesuatu wajib, baik, atau adil.",
Down
- 1. "Orientasi sikap dan standar perilaku yang menuntut kompetensi tinggi, integritas, akuntabilitas, dan komitmen pada kualitas layanan, bukan sekadar status memiliki pekerjaan di bidang tertentu.",
- 2. "Bidang hukum yang mengatur konsekuensi yuridis dari aktivitas berbasis teknologi informasi, mencakup kontrak elektronik, perlindungan data, tindak pidana siber, dan tanggung jawab platform.",
- 3. "Kelompok profesi yang berfokus pada perancangan, pengelolaan, pengembangan, dan pengamanan sistem teknologi informasi, mencakup peran seperti analis sistem, network engineer, dan cybersecurity specialist.",
- 5. "Bidang pekerjaan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus, standar kompetensi formal, tanggung jawab sosial, dan biasanya diawasi oleh organisasi profesi dengan kode etik yang mengikat.",
- 8. "Sifat pembeda yang menjelaskan mengapa cybercrime sulit ditangani, misalnya lintas yurisdiksi, dapat dilakukan secara anonim, otomatis, dan berskala masif.",
- 11. "Proses asesmen formal terhadap individu berdasarkan standar kompetensi tertentu, biasanya dikeluarkan oleh lembaga atau vendor resmi untuk menjamin kualitas keahlian di bidang TI.",