TTS FIKIH

1234567891011121314151617181920212223
Across
  1. 3. satu pihak meninggal dunia, 4 hal yang membuat putusnya hubungan pernikahan dalam islam kecuali
  2. 5. perempuan, pasangan pengantin yg akan menikah wajib menghadirkan seseorang wali dari pihak
  3. 6. :23, hubungan mahrom dalam islam dijelaskan secara detail dalam al-quran surah
  4. 7. mualaq, talak suami kepada istrinya yang jatuh tatkala terpenuhi syarat tertentu disebut dengan
  5. 9. seorang suami yang menceraikan istri karena istri membayar sejumalh tebusan agar diceraikan disebut
  6. 12. masa idahnya, pada talak satu dan dua suami berhak merujuk kembali kepada istrinya sebelum
  7. 13. pernikahan akan sah jika memenuhi rukun-rukun yang telah ditetapkan yaitu,kecuali
  8. 15. melamar wanita yg msi berada dalam pinangan org lain hukumnya
  9. 17. ikatan pernikahan bisanlepas jika ucapan talak atau lafal lain yang maksudnya sama dengan talak diucapkan oleh
  10. 19. barang siapa yang sudah memiliki keinginan menikah namun belom memiliki kemampuan maka kehendaknya adalah
  11. 21. sah, jika wali tidak mau menikahkan atau ada perempuan yang tidak memiliki wali maka pernikahanya
  12. 22. pemberian wajib seseorang laki-laki kepada perempuan yg di nikahinya di sebut
  13. 23. hukum asal bercerai antar suami istri adalah
Down
  1. 1. dengan niat mentalak, Jika suami berkata kepada istrinya "Pulanglah engkau ke rumah orangtuamu!" dapat disebut jatuh talak jika
  2. 2. karena perjanjian waktu pada saat akad nikah, Berikut ini adalah macam-macam dari talak bain sughra adalah, kecuali
  3. 3. apabila suami mencerai istrinya yang belum dicampuri dan jumlah mahar itu sudah ditentukan besarnya pada waktu akad maka suami wajib membayar
  4. 4. Rasulullah, daripada pada berpacaran yang terus menambah dosa lebih baik menikah karena menikah adalah
  5. 8. salah satu nikah yg di haramkan adalah manikah dengan menyebutkan batas waktu pernikahan atau yg di sebut nikah
  6. 10. satu murtad, fasakh adalah batalnya ikatan pernikahan karena sebab tertentu diantaranya adalah
  7. 11. menceraikan wanita yang sudah pernah dicampurinya dan ia diceraikan ketika ia dalam keadaan haid hukumnya
  8. 14. permintaan atau ajakan seseorang laki-laki kepada oerempuan atau sebaliknya di sebut
  9. 16. tahlil, Pernikahan yang bertujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah mentalak tiga disebut dengan
  10. 18. kambing, Rasulullah mengajarkan kita mengadakan syukuran atau walimah ketika melangsukan pernikahan meski hanya menyembelih
  11. 20. hubungan keluarga, seorang paman dilarang menikahi keponakanya sendiri karena mereka
  12. 21. boleh rujuk lagi, kecuali dengan syarat tertentu, Konsekuensi hukum seorang istri yang sudah ditalak tiga atau talak bain kubro adalah