TTS Fiqh Remedial PTS
Across
- 3. Sumber hukum islam yang disepakati
- 6. Salah satu fungsi Al-Quran diturunkan bagi manusia
- 8. Isim maf'ul dari kata mursalah
- 12. Bentuk yang disampaikan tentang hukum hasil temuan imam madzhab
- 13. umat Islam tetap memerlukan Ushul Fiqh walaupun ulama sudah menjabarkan secara rinci dalam kitab-kitab...
- 15. Salah satu syarat menjadi Mujtahid
- 17. Sumber hukum Islam yang tidak disepakati
- 18. menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara yang terperinci agar sampai kepada hukum- hukum...
- 19. Ilmu ushul Fiqh tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada al-Qur’an dan...
- 22. Hukum ijtihad untuk kasus yang telah ada hukumnya dan ditetapkan berdasarkan dalil sharih dan qath’i
- 23. Maksud dari hadis fi'liyah berupa
- 25. yang menjadi objek kajian Ushul Fiqh secara garis besar ada...
- 29. yaitu yang terkuat, seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqh
- 30. Salah satu cara yang bersifat amali untuk memperoleh hukum syar'i
Down
- 1. Arti dari kata Ijma
- 2. Jumlah pijakan rukun Qiyas yang disepakati ulama ushul
- 4. orang yang telah mencapai derajat tertentu di bidang keilmuan
- 5. yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama Ushul Fiqh
- 7. Kalangan sahabat yang banyak menggunakan ra’yu dibandingkan dengan penggunaan sunnah. Ijtihad seperti ini berkembang di kalangan ulama...
- 9. Metode pendayagunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dari...
- 10. Sebutan lain dari Al-Quran
- 11. yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya
- 14. hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahah tidak bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan dengan nash atau
- 16. (cabang), seperti perkataan ulama ushul: “Anak adalah cabang dari ayah”
- 20. hukum ijtihad bagi seorang yang sudah mencapai tingkat faqih atau mujtahid
- 21. mujtahid yang belum sampai derajatnya pada mujtahid takhrij, disebut Mujtahid...
- 24. yaitu dasar atau fondasi sesuatu
- 26. Jumhur yang menerima istihsan selain Jumhur Hanabilah
- 27. Orang yang melakukan Ijtihad
- 28. Hukum ijtihad jika keadaan yang ditanyakan kepada faqih belum terjadi secara praktis, tapi umat menghendaki ketetapan hukumnya untuk mengantisipasi timbulnya kasus