TTS FIQIH

1234567891011121314151617181920212223242526272829303132333435363738
Across
  1. 3. Dasar hukum pernikahan
  2. 7. Hukum menghadiri walimah jika mendapat undangan adalah
  3. 10. Barang siapa yang sudah memiliki keinginan menikah namun belum memiliki kemampuan, maka hendaknya ia
  4. 13. Bagi warga muslim di Indonesia, dalam urusan pernikahan selain diatur melalui UU NO 1Tahun 1974, juga diatur melalui
  5. 16. Ada berapakah rukun nikah
  6. 18. Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, namun tidak termasuk rukun nikah disebut
  7. 19. Masa menunggu yang diwajibkan kepada perempuan yang dicerai oleh suaminya dan sudah dicampuri disebut
  8. 20. Apabila seseorang belum pantas untuk menikah, belum perbekalan belum ada, maka hukum nikah baginya
  9. 24. Pernikahan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah mentalak tiga.
  10. 25. Wali yang berhak menikahkan perempuan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepadanya
  11. 26. Seorang paman dilarang menikahi keponakannya sendiri karena mereka
  12. 30. Permintaan atau ajakan seorang laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya untuk menikah
  13. 33. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan menjadi sah disebut
  14. 34. Sebagai seorang yang beriman hendaknya menikah jika sudah ada kesanggupan dan kemauan. Perintah menikah termakmakjub dalam Alquran surah An Nisa [4] ayat
  15. 35. Kriteria calon isteri yang ideal dalam perspektif ajaran islam salah satunya adalah ‘kufu’ yang artinya
  16. 36. wanita yang tidak boleh dinikahi adalah
  17. 37. Apabila pernikahan telah dilaksanakan dengan sempurna lengkap dengan rukun dan syaratnya tetapi kemudian salah seorang diantara mereka ada yang murtad, hal ini merupakan sebab-sebab terjadinya
  18. 38. Menceraikan wanita yang sudah pernah dicampurinya, dan ia diceraikan ketika ia dalam keadaan haid
Down
  1. 1. Pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut
  2. 2. Bagi seorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan, apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina, maka baginya menikah hukumnya
  3. 4. Hukum mengadakan pesta pernikahan (walimah)
  4. 5. Ikatan pernikahan bisa lepas jika ucapan talak atau lafal lain yang maksudnya sama dengan talak diucapkan oleh
  5. 6. Nikah menurut bahasa adalah al – jamu’ dan al dhamu yang artinya
  6. 8. Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan pengertian
  7. 9. Apabila seseorang ditinjau dari segi jasmaniyah dan Rohaniyah sudah matang, tetapi belum mempunyai kesanggupan membiayai istri dan anak mereka, hukum menikah bagi orang tersebut adalah
  8. 11. Hadis nabi yang menyatakan “Perbuatan halal, tetapi dibenci oleh Allah” adalah
  9. 12. Istri yang lancar haidnya jika ditalak masa iddahnya adalah
  10. 14. Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 235 cara meminang seorang janda yang masih dalam iddah talak bain atau iddah wafat adalah
  11. 15. Masa iddah bagi wanita yang dicerai
  12. 17. Wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan perempuan yang dibawah kewaliannya
  13. 21. Menceraikan istri yang di jatuhkan suami karena menyetujui permintaan istrinya,dengan jalan istri membayar tebusan disebut
  14. 22. Pasangan pengantin yang akan menikah wajib menghadirkan seorang wali dari pihak
  15. 23. Perkawinan untuk masa yang ditentukan (kawin kontrak)
  16. 27. Perkawinan Bab 1 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 berisi tentang
  17. 28. Talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri
  18. 29. Apabila suami mencerai istrinya yang belum dicampuri dan jumlah mahar itu sudah ditentukan besarnya pada waktu akad, maka suami wajib membayar
  19. 31. Pernyataan pernikahan dari pihak calon istri kepada calon suami disebut
  20. 32. Pernikahan dua jodoh (4 orang) dengan menjadikan kedua perempuan itu sebagai mahar masing-masing