TTS FIQIH

1234567891011121314151617181920212223242526272829303132333435363738
Across
  1. 1. Perkawinan untuk masa yang ditentukan (kawin kontrak)
  2. 3. Apabila seseorang ditinjau dari segi jasmaniyah dan Rohaniyah sudah matang, tetapi belum mempunyai kesanggupan membiayai istri dan anak mereka, hukum menikah bagi orang tersebut adalah
  3. 5. Wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan perempuan yang dibawah kewaliannya
  4. 8. Pernikahan dua jodoh (4 orang) dengan menjadikan kedua perempuan itu sebagai mahar masing-masing
  5. 12. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan menjadi sah disebut
  6. 17. Hukum menghadiri walimah jika mendapat undangan adalah
  7. 19. Hukum mengadakan pesta pernikahan (walimah)
  8. 20. Talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri
  9. 22. Pernyataan pernikahan dari pihak calon istri kepada calon suami disebut
  10. 24. Menceraikan istri yang di jatuhkan suami karena menyetujui permintaan istrinya,dengan jalan istri membayar tebusan disebut
  11. 25. Barang siapa yang sudah memiliki keinginan menikah namun belum memiliki kemampuan, maka hendaknya ia
  12. 27. Istri yang lancar haidnya jika ditalak masa iddahnya adalah
  13. 29. Kriteria calon isteri yang ideal dalam perspektif ajaran islam salah satunya adalah ‘kufu’ yang artinya
  14. 32. Pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut
  15. 33. Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, namun tidak termasuk rukun nikah disebut
  16. 34. Pernikahan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya, dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah mentalak tiga.
  17. 35. Wali yang berhak menikahkan perempuan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepadanya
  18. 37. Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 235 cara meminang seorang janda yang masih dalam iddah talak bain atau iddah wafat adalah
  19. 38. Perkawinan Bab 1 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 berisi tentang
Down
  1. 2. Apabila seseorang belum pantas untuk menikah, belum perbekalan belum ada, maka hukum nikah baginya
  2. 4. Menceraikan wanita yang sudah pernah dicampurinya, dan ia diceraikan ketika ia dalam keadaan haid
  3. 6. Bagi warga muslim di Indonesia, dalam urusan pernikahan selain diatur melalui UU NO 1Tahun 1974, juga diatur melalui
  4. 7. Permintaan atau ajakan seorang laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya untuk menikah
  5. 9. Bagi seorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan, apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina, maka baginya menikah hukumnya
  6. 10. Ikatan pernikahan bisa lepas jika ucapan talak atau lafal lain yang maksudnya sama dengan talak diucapkan oleh
  7. 11. Hadis nabi yang menyatakan “Perbuatan halal, tetapi dibenci oleh Allah” adalah
  8. 13. Dasar hukum pernikahan
  9. 14. Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.sesungguhnya ... yang mukmin lebih baik daripada wanita yang musyrik walaupun ia memikat hatimu.
  10. 15. Pasangan pengantin yang akan menikah wajib menghadirkan seorang wali dari pihak
  11. 16. Apabila pernikahan telah dilaksanakan dengan sempurna lengkap dengan rukun dan syaratnya tetapi kemudian salah seorang diantara mereka ada yang murtad, hal ini merupakan sebab-sebab terjadinya
  12. 18. Ada berapakah rukun nikah
  13. 19. Apabila suami mencerai istrinya yang belum dicampuri dan jumlah mahar itu sudah ditentukan besarnya pada waktu akad, maka suami wajib membayar
  14. 21. Sebagai seorang yang beriman hendaknya menikah jika sudah ada kesanggupan dan kemauan. Perintah menikah termakmakjub dalam Alquran surah An Nisa [4] ayat
  15. 23. Masa iddah bagi wanita yang dicerai
  16. 26. Seorang paman dilarang menikahi keponakannya sendiri karena mereka
  17. 28. Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan pengertian
  18. 30. wanita yang tidak boleh dinikahi adalah
  19. 31. Nikah menurut bahasa adalah al – jamu’ dan al dhamu yang artinya
  20. 36. Masa menunggu yang diwajibkan kepada perempuan yang dicerai oleh suaminya dan sudah dicampuri disebut