tts fiqih

123456789101112131415161718192021222324252627282930
Across
  1. 3. merupakan sumber hukum utama
  2. 6. yaitu apa yang dikenal bertentangan dengan syara
  3. 9. segala sesuatu yang sudah saling dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat dan sudah menjadi adat istiadat
  4. 10. SUNNI berpendapat bahwa qiyas adalah salah satu sumber hukum islam
  5. 14. illah nya mewajibkan adanya hukum dan sama antara hukum yang ada pada al-ashlu maupun hukum yang ada pada far'u
  6. 18. mengambil hukum yang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu
  7. 19. masalah yang lahirnya mubah tetapi dapat membuka jalan untuk melakukan perbuatan yang dilarang
  8. 20. ayat ayat yang pengertian nya masih dapat ditafsirkan
  9. 21. menyamakan mengukurkan sesuatu dengan yang lain
  10. 22. perbuatan, tindakan yang tidak ada hukumnya atau belum jelas hukumnya baik didalam Al-Quran maupun as-sunnah
  11. 23. menurut Ibnu Subkhi pengerahan kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hukum syar'i
  12. 24. sebagian Mujtahid memaparkan pendapat-pendapat nya secara terang dan jelas mengenai suatu hukum peristiwa melalui perkara atau perbuatan
  13. 27. seorang Mujtahid yang mempunyai pengetahuan lengkap untuk beristimbath dengan Al-Qur'an dan hadits
  14. 28. yaitu apa yang telah dikenal orang tersebut tidak bertentangan dengan syariat
  15. 30. syariat yang diturunkan kepada orang-orang sebelum kita
Down
  1. 1. seperti menjamak dan mengqashar shalat ketika dalam perjalanan
  2. 2. kesamaan illat dengan peristiwa yang akan disamainya
  3. 4. peringkat ijma sharih
  4. 5. yaitu orang yang hafal dan paham terhadap kaidah-kaidah imam Mazhab
  5. 7. hukumnya dapat diketahui secara 'aqli
  6. 8. apabila illah nya mewajibkan adanya hukum
  7. 11. artinya memutuskan dan menyepakati sesuatu
  8. 12. sebagia sumber hukum Islam kedua
  9. 13. adanya hukum al-far'u lebih lemah bila dirujuk dengan hukum al-ashlu
  10. 15. kejadian yang telah ada ketentuan hukumnya baik didalam Al-Quran maupun Sunnah
  11. 16. Penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan
  12. 17. menurut bahasa berarti menganggap baik
  13. 25. menurut istilah ijtihad seorang imam dalam memahami sesuatu hukum fiqih
  14. 26. berkata sesungguhnya apa yang dapat mendorong terjerumus kepada perkara yang dilarang adakalanya secara pasti menjerumuskan dan tidak pasti menjerumuskan
  15. 29. memaparkan pendapat banyak ulama secara jelas dan terbuka