TTS Lembaga Penegak Hukum & Peradilan

123456789101112131415161718
Across
  1. 7. Peran pokok kejaksaan menurut teks berkaitan dengan penegakan hukum.
  2. 12. Kejaksaan berperan pokok dalam penegakan hukum.
  3. 13. Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
  4. 14. Lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
  5. 16. Peradilan Umum adalah lembaga di bawah kekuasaan kehakiman bagi masyarakat.
  6. 18. Pengadilan tingkat pertama dalam peradilan umum disebut Pengadilan Negeri.
Down
  1. 1. Kekuasaan kehakiman yang dimaksud dalam teks antara lain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
  2. 2. Peradilan Umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
  3. 3. bukti Dalam teks, kejaksaan menentukan suatu kasus atau perkara dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti.
  4. 4. Hakim di peradilan memimpin suatu persidangan.
  5. 5. Kejaksaan memiliki kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
  6. 6. Menurut teks, peradilan umum berada di bawah kekuasaan kehakiman.
  7. 7. Kejaksaan menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke pengadilan.
  8. 8. Jika rakyat melakukan pelanggaran atau kejahatan, mereka diadili pada lingkungan peradilan umum
  9. 9. Kekuasan kehakiman pada lingkungan peradilan umum diselenggarakan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta Mahkamah Agung.
  10. 10. Lembaga yang disebutkan melakukan penuntutan adalah lembaga kejaksaan.
  11. 11. Peradilan di Indonesia merupakan lembaga di bawah kekuasaan yudikatif.
  12. 13. Peradilan Umum menangani perkara pidana dan perkara perdata.
  13. 15. Istilah yang dipakai untuk jaksa sebagai pihak penuntut adalah Penuntut Umum.
  14. 17. Keputusan pengajuan perkara ke pengadilan didasarkan pada alat bukti yang sah.