TTS MPPA
Across
- 3. Akad jual beli pesanan dengan pembayaran tunai di muka.
- 7. Layanan pengiriman uang antar rekening.
- 10. Simpanan berjangka yang penarikannya hanya pada waktu tertentu.
- 15. Pemberian harta secara sukarela untuk kepentingan umum yang tidak wajib.
- 16. Layanan perbankan melalui jaringan internet.
- 19. Pajak atas penghasilan.
- 20. Akad kerja sama usaha, satu pihak pemilik modal dan pihak lain pengelola.
- 22. Surat untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak.
- 24. Akad sewa menyewa manfaat barang atau jasa.
- 25. Upaya hukum wajib pajak atas surat ketetapan pajak.
- 26. Akad titipan murni di bank syariah.
- 28. Kantor Pelayanan Pajak.
- 29. Akad gadai dalam syariah.
- 33. Akad jual beli dengan menyebut harga perolehan dan margin keuntungan.
- 36. Delapan golongan penerima zakat.
- 37. Orang yang berhak menerima zakat.
- 38. Menahan harta untuk dimanfaatkan selamanya dan menjaga pokoknya.
Down
- 1. Akad pengalihan utang.
- 2. Sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri.
- 4. Upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak.
- 5. Simpanan yang penarikannya menggunakan cek atau bilyet giro.
- 6. Layanan transaksi perbankan melalui aplikasi ponsel.
- 8. Petugas bank yang melayani setor, tarik, dan transfer di counter.
- 9. Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan sesuai syarat tertentu.
- 11. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai pemungut atau pemotong PPN.
- 12. Akad jual beli pesanan dengan spesifikasi dan pembayaran bertahap.
- 13. Akad pelimpahan kekuasaan untuk melakukan suatu urusan.
- 14. Mesin layanan tarik tunai mandiri.
- 17. Orang yang wajib menunaikan zakat.
- 18. Nomor identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan.
- 20. Akad kerja sama usaha dengan modal dari kedua pihak.
- 21. Direktorat Jenderal Pajak.
- 22. Pemberian sukarela sebagai bentuk kebaikan; huruf S dalam ZISWAF.
- 23. Akad pinjaman kebajikan tanpa bunga.
- 27. Akad penjaminan.
- 30. Batas minimal harta yang wajib dizakati.
- 31. Pajak atas pertambahan nilai barang dan jasa.
- 32. Harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki setelah mencapai nishab dan haul.
- 34. Petugas pengelola zakat.
- 35. Jangka waktu satu tahun hijriah sebagai syarat zakat harta.