TTS PAI
Across
- 3. penyebab seseorang terhalang menerima harta warisan.
- 8. penyebab seseorang menerima harta warisan.
- 10. hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.
- 13. Ahli waris laki-laki yang menjadi ashabah karena kedekatan nasabnya sendiri, tanpa dipengaruhi ahli waris lain.
- 16. ahli waris yang sudah ditentukan secara jelas besar kecilnya sesuai aturan syariat.
- 18. orang yang berhak menerima warisan dari orang yang meninggal
- 19. ahli waris yang menghalangi.
- 20. suatu kata, bentuk jamak dari kewarisan secara bahasa
- 21. orang yang meninggalkan harta warisan.
- 22. ahli waris laki-laki dan perempuan yang mendapatkan bagian harta warisan secara pembulatan berdasarkan prioritas dan faktor kedekatannya dengan pewaris.
- 23. harta warisan berupa benda bergerak atau tak bergerak.
- 25. salah satu tujuan dari maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat Islam) yang berarti menjaga harta atau melindungi harta benda.
Down
- 1. harta peninggalan dari orang yang meninggal dunia dan diwarisi oleh ahli waris yang berhak menerima sesuai syariat.
- 2. bagian-bagian harta warisan yang telah ditentukan jumlahnya secara pasti dalam Al-Qur'an dan Hadis untuk ahli waris tertentu.
- 4. sebutan untuk (sebab-sebab orang menerima harta waris).
- 5. sebutan untuk kelipatan persekutuan terkecil dalam ilmu faraid
- 6. dalam dzawil furudh, seseorang yang berhak menerima harta warisan dengan bagian 1/6 jika tidak ada ibu.
- 7. ilmu yang mendalami tentang perhitungan pembagian warisan.
- 9. ahli waris yang terhalang.
- 11. dalam dzawil furudh, seseorang yang berhak menerima harta warisan dengan bagian 1/4 jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak.
- 12. dalam dzawil furudh, seseorang yang berhak menerima harta warisan dengan bagian 1/3 jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan.
- 14. hijab yang tertutup secara mutlak.
- 15. dalam dzawil furudh, seseorang yang berhak menerima harta warisan dengan bagian 1/2 jika istri yang meninggal tidak mempunyai anak.
- 17. sistem perlindungan silsilah yang menjadi bagian penting dari maqasid al-shari`ah.
- 24. ahli waris perempuan yang menjadi ashabah (ahli waris yang mendapatkan sisa harta) karena adanya kerabat laki-laki dalam garis waris yang sama.