TTS PAI

12345678910111213141516171819202122232425
Across
  1. 3. penyebab seseorang terhalang menerima harta warisan.
  2. 8. penyebab seseorang menerima harta warisan.
  3. 10. hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.
  4. 13. Ahli waris laki-laki yang menjadi ashabah karena kedekatan nasabnya sendiri, tanpa dipengaruhi ahli waris lain.
  5. 16. ahli waris yang sudah ditentukan secara jelas besar kecilnya sesuai aturan syariat.
  6. 18. orang yang berhak menerima warisan dari orang yang meninggal
  7. 19. ahli waris yang menghalangi.
  8. 20. suatu kata, bentuk jamak dari kewarisan secara bahasa
  9. 21. orang yang meninggalkan harta warisan.
  10. 22. ahli waris laki-laki dan perempuan yang mendapatkan bagian harta warisan secara pembulatan berdasarkan prioritas dan faktor kedekatannya dengan pewaris.
  11. 23. harta warisan berupa benda bergerak atau tak bergerak.
  12. 25. salah satu tujuan dari maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat Islam) yang berarti menjaga harta atau melindungi harta benda.
Down
  1. 1. harta peninggalan dari orang yang meninggal dunia dan diwarisi oleh ahli waris yang berhak menerima sesuai syariat.
  2. 2. bagian-bagian harta warisan yang telah ditentukan jumlahnya secara pasti dalam Al-Qur'an dan Hadis untuk ahli waris tertentu.
  3. 4. sebutan untuk (sebab-sebab orang menerima harta waris).
  4. 5. sebutan untuk kelipatan persekutuan terkecil dalam ilmu faraid
  5. 6. dalam dzawil furudh, seseorang yang berhak menerima harta warisan dengan bagian 1/6 jika tidak ada ibu.
  6. 7. ilmu yang mendalami tentang perhitungan pembagian warisan.
  7. 9. ahli waris yang terhalang.
  8. 11. dalam dzawil furudh, seseorang yang berhak menerima harta warisan dengan bagian 1/4 jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak.
  9. 12. dalam dzawil furudh, seseorang yang berhak menerima harta warisan dengan bagian 1/3 jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan.
  10. 14. hijab yang tertutup secara mutlak.
  11. 15. dalam dzawil furudh, seseorang yang berhak menerima harta warisan dengan bagian 1/2 jika istri yang meninggal tidak mempunyai anak.
  12. 17. sistem perlindungan silsilah yang menjadi bagian penting dari maqasid al-shari`ah.
  13. 24. ahli waris perempuan yang menjadi ashabah (ahli waris yang mendapatkan sisa harta) karena adanya kerabat laki-laki dalam garis waris yang sama.