TTS Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia
Across
- 3. hukum Berbagai hal yang bermanfaat bagi subjek hukum dalam melakukan sesuatu hal berdasarkan hak dan kewajiban dalam hukum
- 9. Perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi peraturan yang berlaku, merupakan teori...
- 10. UU Nomor 28 Tahun 2014 mengatur tentang ...
- 11. Subjek hukum terdiri dari... dan lembaga
- 13. Hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.
- 14. Upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum.
- 15. Dalam menjalankan tugasnya, penegak hukum tidak hanya mengandalkan keadilan, tetapi juga...
- 17. Perlindungan hukum dimana rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan/ pendapatnya sebelum pemerintah mendapat bentuk yang definitif.
- 18. Daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Adalah pengertian perlindungan hukum menurut...
Down
- 1. Perlindungan hukum yang lebih diajukan dalam penyelesaikan sengketa...
- 2. UU RI Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tentang perlindungan terhadap ...
- 4. Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud jika tidak ada kesadaran dari...
- 5. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung ... kepastian hukum.
- 6. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajiban merupakan wujud...
- 7. Aturan yang selalu ada dimanapun kita pergi.
- 8. Hukum dapat secara efektif untuk melindungi kepentingan manusia, jika...
- 12. Efek yang timbul jika perlindungan hukum dilaksanakan dan pelanggaran bagi yang melanggar diberikan.
- 13. Salah satu faktor keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum yang mencakup tenaga manusia terdidik/terampil, organisasi baik, peralatan memadai, keuangan yang cukup dsb.
- 15. Pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum...
- 16. Faktor keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum.