TTS PERPAJAKAN
Across
- 2. Bentuk badan usaha milik perorangan yang tidak berbadan hukum, di mana pemiliknya bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan dan kewajiban usaha tersebut.
- 3. Total pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk atau jasa dalam periode waktu tertentu.
- 7. Individu yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.
- 9. Jasa yang dikenakan PPN berdasarkan ketentuan UU yang berlaku.
- 10. Nomor identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang disematkan saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP lewat surat pengukuhan PKP.
- 12. Jumlah harga jual, nilai impor-ekspor, penggantian, atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk mengetahui atau menghitung pajak terutang.
- 14. Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- 15. Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Maka dari itu pajak penghasilan melekat pada subjeknya dan dikenal dengan istilah pajak subjektif.
- 16. Pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
- 17. Dokumen yang digunakan untuk melaporkan pajak kepada otoritas pajak.
- 19. Surat ketetapan pajak yang isinya berupa informasi tentang jumlah pokok pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pajak yang masih harus dibayar dan besar sanksi administrasi.
- 20. Barang yang dikenakan pajak (PPN) berdasarkan ketentuan UU perpajakan.
- 23. Merujuk pada surat ketetapan pajak yang isinya berupa informasi tentang jumlah kelebihan pembayaran Wajib Pajak. Ini terjadi ketika pajak yang terutang atau yang seharusnya nggak terutang lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang sudah ditentukan.
- 25. Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
- 27. Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan yang mengatur tentang kebijakan fiskal dan administrasi keuangan negara.
- 28. Orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, dan melakukan usaha perdagangan.
- 30. Instansi di Indonesia yang bertugas mengawasi dan melayani aktivitas kepabeanan dan cukai.
- 32. Unit pelaksana teknis di bawah Ditjen Pajak untuk memberikan layanan dan pengawasan perpajakan kepada masyarakat di daerah.
- 34. Individu yang bukan warga negara dari suatu negara tertentu.
- 35. Jabatan kepala desa atau pemimpin lokal di tingkat kelurahan dalam administrasi pemerintahan Indonesia.
Down
- 1. Bentuk badan usaha yang memiliki kegiatan usaha di suatu tempat untuk jangka waktu tertentu, seperti kantor cabang atau unit usaha tetap lainnya.
- 4. Nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
- 5. Merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh otoritas pajak, yaitu DJP, yang diberikan kepada Wajib Pajak (badan maupun orang pribadi) agar tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi yang berupa denda dan/atau bunga bisa dibayarkan.
- 6. Badan pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengelolaan sistem perpajakan negara
- 7. Terdiri dari pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- 8. Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- 11. Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
- 13. Lembaga yang bertugas memberikan layanan dan mengelola administrasi perpajakan di suatu wilayah tertentu.
- 15. Badan usaha dengan status hukum terpisah, modal terbagi dalam saham, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.
- 17. Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- 18. Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
- 21. Identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warga negara Indonesia.
- 22. Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- 23. Dokumen resmi dari otoritas pajak yang menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak.
- 24. Pajak yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi/pungutan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak/Jasa Kena pajak di dalam daerah Daerah Pabean. Misalnya supermarket, restoran, cafe, dan lain sebagainya.
- 26. Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang dan tidak ada kredit pajak
- 29. Bentuk pembayaran pajak elektronik yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan penyetoran pajak secara online.
- 30. Unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas melaksanakan pelayanan perbendaharaan, penyaluran dana APBN, dan pertanggungjawaban keuangan negara.
- 31. Dokumen yang merangkum pengalaman kerja, pendidikan, keterampilan, dan prestasi seseorang untuk keperluan melamar pekerjaan.
- 33. Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.