TTS PPKN
Across
- 1. Masyarakat yang terdiri dari banyak budaya.
- 7. Proses tawar-menawar langsung untuk mufakat.
- 8. Tindakan tegas menekan konflik yang sedang terjadi.
- 12. Semboyan negara (kata pertama).
- 13. Sistem pemerintahan yang kedaulatannya di tangan rakyat.
- 16. Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
- 17. Anggapan sempit atau prasangka pada kelompok lain.
- 19. Kata kunci sila ketiga Pancasila.
- 21. Campur tangan pihak asing terhadap urusan negara.
- 22. Sikap menghargai perbedaan di tengah masyarakat.
- 23. Sikap mengakui kedudukan yang sama antarwarga negara.
- 25. Kewajiban warga negara untuk membela NKRI.
- 28. Dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.
- 30. Gangguan keamanan yang menggunakan senjata.
- 32. Musuh atau sesuatu yang membahayakan negara.
- 35. Penyelesaian konflik lewat penengah yang netral.
- 36. Sesuatu yang menghalangi kemajuan dari dalam.
- 37. Usaha mempertemukan pihak berselisih lewat lembaga.
- 38. Kondisi konflik berhenti karena kekuatan seimbang.
- 39. Gerakan kelompok yang ingin memisahkan diri.
Down
- 2. Penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan.
- 3. Loyalitas berlebihan pada kelompok suku atau daerah asal.
- 4. Aturan atau hukum yang berlaku di masyarakat.
- 5. Perlakuan tidak adil karena perbedaan latar belakang.
- 6. Perilaku yang mengutamakan kepentingan diri sendiri.
- 9. Sikap mengunggulkan budaya sendiri secara berlebihan.
- 10. Tindakan pemulihan setelah konflik selesai.
- 11. Tindakan untuk mencegah terjadinya konflik.
- 14. Hukum dasar tertulis di Indonesia (singkatan).
- 15. Paham cinta tanah air.
- 18. Bentuk pemerintahan Indonesia.
- 20. Sikap tidak peduli terhadap masalah politik.
- 23. Perselisihan atau pertentangan antarpihak.
- 24. Wilayah kepulauan Indonesia (Wawasan...).
- 26. Kondisi selaras dalam keberagaman.
- 27. Penyelesaian sengketa lewat pihak ketiga yang mengikat.
- 29. Paham yang ingin merombak sistem secara ekstrem.
- 31. Pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di RI.
- 33. Penyerahan wewenang ke pemerintah daerah.
- 34. Perolehan kekuasaan melalui pemilihan umum.