TTS PPKN

12345678910111213141516171819202122232425
Across
  1. 2. Sebutan lain para pendiri bangsa
  2. 4. Hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya
  3. 9. Kebijakan penyeragaman
  4. 11. Proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi
  5. 12. Aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya
  6. 13. Pengakuan terhadap hak asal-usul
  7. 15. Perihal sepakat atau maknanya konsensus
  8. 16. dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
  9. 17. Pasal yang terkait dengan bela negara
  10. 18. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
  11. 19. Penerimaan sebagian unsur asing
  12. 24. Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara
  13. 25. Proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama satu pihak dan pihak yang lain
Down
  1. 1. Kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara
  2. 3. Pembauran kebudayaan
  3. 5. Nama lain kaku
  4. 6. Penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa
  5. 7. Norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI Tahun 1945
  6. 8. Aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama
  7. 10. pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Per-
  8. 13. Peraturan perundang-undangan
  9. 14. Kesepakatan sosial
  10. 17. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  11. 20. Hukum dasar tertulis konstitusi di Indonesia
  12. 21. Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai ada, tradisi, dan sebagainya)
  13. 22. Sumber dari segala sumber hukum
  14. 23. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan