TTS SISTEM MANAJEMEN K3 PP 50 TAHUN 2012

123456789101112131415161718192021222324252627282930
Across
  1. 3. Menurut PP 50 th 2012 yang dimaksud pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan disebut.. (audit)
  2. 5. SMK 3 dapat diterapkan oleh perusahaan, dengan salah satu syaratnya yaitu mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit .. (seratus) orang
  3. 7. Salah satu persiapan yang dapat dilakukan oleh perusahaan saat melakukan audit smk3 adalah melakukan (self) assessment
  4. 9. Sesuai PP No.50 tahun 2012 Pasal 16 Ayat (1), penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas (permohonan) perusahaan
  5. 10. Dalam smk3 pp 50 tg 2012, rencana k3 paling sedikit memuat (indikator) pencapaian
  6. 12. istem manajemen k3, ditetapkan dan dijalankan oleh perusahaan sebagai (pedoman) pelaksanaan k3
  7. 14. Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana. Sumber daya manusia harus memiliki (kompetensi) kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
  8. 17. adalah satu tujuan penerapan smk3, Terciptanya tempat kerja yang aman, (efisien), dan produktif
  9. 18. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) (PP 50 Tahun 2012, Pasal 1 – Ayat 1) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian (risiko) yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
  10. 21. Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi merupakan salah satu (tujuan) dari smk3
  11. 22. Berdasrkan PP No 50 Tahun 2012 Pasal 20 “Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 digunakan sebagai dasar dalam melakukan (pembinaan)
  12. 25. Salah satu manfaat dari penerapan sistem manajemen k3, adalah (perlindungan) asset perusahaan dan tenaga kerja / pekerja
  13. 26. Langkah ketiga dalam menerapkan smk3 adalah (pelaksanaan)
  14. 28. Berdasarkan PP No 50 Tahun 2012 Pasal 17 Ayat 1 “ Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Menteri pembina sector usaha (gubernur)
  15. 29. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan (peraturan) perundang-undangan
  16. 30. kriteria penilaian SMK3 yang tercantum dalam PP No.50 Tahun 2012 Pasal 16 Ayat (3), Pengembangan keterampilan dan (kemampuan)
Down
  1. 1. Penilaian penerapan SMK3 ini dilakukan terhadap perusahaan yang mempunyai (potensi) bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi;
  2. 2. Berdasarkan PP 50 No 2012 yang tertuang didalam pasal 1 yang dimaksud oleh orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain adalah.. (buruh)
  3. 4. Berdasarkan pasal 10, pp 50 th 2012 Hasil pengawasan sebagaimana dalam pasal 18 dan 19 digunakan sebagai dasar dalam melakukan (pembinaan)
  4. 6. Peraturan pemerintah terkait pp 50 th 2012 tentang SMK3 tersbut mulai berlaku pada 12 (April) 2012
  5. 8. kebijakan smk3, paling sedikit harus memuat (komitmen) dan tekad melaksanakan kebijakan
  6. 11. Manfaat dari penerapan smk3, Membuat sistem manajemen k.3 yang efektif dan (kondusif)
  7. 13. Dalam menyusun kebijakan smk3, pengusaha paling tidak harus melakukan tinjauan awal yang salah satunya meliputi (identifikasi) potensi bahaya,penilaian dan pengendalian risiko
  8. 15. Untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan (peninjauan) ulang
  9. 16. Langkah kedua dalam menerapkan smk3 adalah (perencanaan)
  10. 19. Sesuai PP No.50 tahun 2012 Pasal 16 Ayat (1), penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit (independen) yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
  11. 20. Pada smk3, untuk menyusun rencana k3 pengusaha harus mempertimbangkan hasil (penelaah) awal
  12. 23. Pengawasan SMK3 dilakukan oleh (pengawas) ketenaga-kerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
  13. 24. Penilaian penerapan SMK3 berdasarkan pp 50 th 2012 tentang smk3 ini dilakukan terhadap perusahaan yang mempunyai potensi bahaya (tinggi) antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi
  14. 27. Pada pasal 21 pp 50 th 2012 tentang penerapan SMK3 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 , wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, paling lama (satu) tahun