TTS SMK3

1234567891011121314151617181920212223242526
Across
  1. 1. Perusahaan telah mengevaluasi alat pertolongan pertama dan menjamin bahwa sistem P3K yang ada memenuhi peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis.
  2. 2. Apabila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan mengenai K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan.
  3. 4. Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
  4. 7. Prosedur yang terdokumentasi harus mampu mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko K3 bagi tenaga kerja, lingkungan, dan masyarakat, dimana prosedur tersebut digunakan pada saat memasok barang dan jasa dalam suatu kontrak
  5. 8. Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. 11. dibutuhkan mengenai kegiatan K3 disebarluaskan secara sistematis kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok.
  7. 14. Pengusaha menyusun rencana terhadap bahaya dan risiko di tempat kerja
  8. 15. Alat yang disediakan sesuai kebutuhan dan digunakan secara benar serta selalu dipelihara dalam kondisi layak pakai dan layak pakai sesuai dengan standar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. 17. bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
  10. 19. segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  11. 20. Prosedur operasi/kerja harus disediakan pada setiap jenis pekerjaan dan dibuat melalui analisa pekerjaan berwawasan K3
  12. 22. Penilaian penerapan SMK3 terhadap 64 enam puluh empat kriteria termasuk kedalam peningkatan tingkat
  13. 23. Tingkat Penilaian penerapan SMK3 terhadap 122 seratus dua puluh dua kriteria
  14. 24. Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. 25. Manual SMK3 meliputi
  16. 26. menyatukan secara sistematik kebijakan, tujuan dan sasaran K3 dan menguraikan sarana pencapaian tujuan dan sasaran K3
Down
  1. 1. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  2. 3. Pengusaha dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan
  3. 5. Sifat penepatan kebijakan K3
  4. 6. setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  5. 7. Dokumen usang segera disingkirkan dari penggunaannya sedangkan dokumen usang yang disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus.
  6. 9. TERBATAS Pengusaha atau pengurus melakukan penilaian risiko lingkungan kerja untuk mengetahui daerah-daerah yang memerlukan pembatasan izin masuk
  7. 10. Kategori Temuan yang mengakibatkan fatality/kematian.
  8. 12. KERJA perintah tertulis atau tidak tertulis untuk melaksanakan pekerjaan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan dilakukan sesuai persyaratan K3 yang telah ditetapkan.
  9. 13. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84% termasuk tingkat penilaian penerapan
  10. 15. Salah satu penyediaan sarana dan prasarana SMK3
  11. 16. pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan
  12. 17. KERJA Petugas yang kompeten telah mengidentifikasi bahaya, menilai dan mengendalikan risiko yang timbul dari suatu proses kerja.
  13. 18. Peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis K3 yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat.
  14. 21. Tahap perancangan dan rekayasa meliputi