Unit 2

123456789101112131415
Across
  1. 2. Hak untuk memilih kewarganegaraan pada stelsel aktif dimana seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara
  2. 4. Hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan yang diberikan oleh negara lain
  3. 10. Seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara
  4. 12. Batas perairan suatu Negara yang diukur dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil ke arah laut lepas
  5. 13. Pemberian status warga negara Indonesia kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia
  6. 14. Batasan negara yang berada di darat dan berbatasan langsung dengan wilayah lainnya seperti hutan, gunung, dan bentangan darat lainnya sesuai dengan kesepakatan negara yang berbatasan
  7. 15. Istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan
Down
  1. 1. Warga Negara dari negara setempat dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah tersebut dan telah menetap minimal 1 tahun
  2. 3. Seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu
  3. 5. Istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (dua)
  4. 6. Batas vertikal dan horizontal
  5. 7. Prose pemberian status warga negara Indonesia kepada warga Negara Asing dengan mengikuti proses umum yang berlaku
  6. 8. Anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus serta memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik serta memiliki ikatan hukum dengan suatu negara
  7. 9. Uang udara yang berada di atas wilayah daratan dan atau perairan suatu negara dan terdiri dari daratan, perairan, dan ruang udara
  8. 11. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara tersebut