Unit 2
Across
- 2. Hak untuk memilih kewarganegaraan pada stelsel aktif dimana seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara
- 4. Hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan yang diberikan oleh negara lain
- 10. Seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara
- 12. Batas perairan suatu Negara yang diukur dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil ke arah laut lepas
- 13. Pemberian status warga negara Indonesia kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia
- 14. Batasan negara yang berada di darat dan berbatasan langsung dengan wilayah lainnya seperti hutan, gunung, dan bentangan darat lainnya sesuai dengan kesepakatan negara yang berbatasan
- 15. Istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan
Down
- 1. Warga Negara dari negara setempat dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah tersebut dan telah menetap minimal 1 tahun
- 3. Seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu
- 5. Istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (dua)
- 6. Batas vertikal dan horizontal
- 7. Prose pemberian status warga negara Indonesia kepada warga Negara Asing dengan mengikuti proses umum yang berlaku
- 8. Anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus serta memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik serta memiliki ikatan hukum dengan suatu negara
- 9. Uang udara yang berada di atas wilayah daratan dan atau perairan suatu negara dan terdiri dari daratan, perairan, dan ruang udara
- 11. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara tersebut