Across
- 3. Mengenal penetuan kewarganegaraan Indonesia telah tercantum dalam Pasal(dalam huruf) ex: sepuluh
- 4. Kewarganegaraan dalam arti ... ditandai bukan dengan ikatan hukum, melainkan ikatan emosional
- 8. "Warga negara adalah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup dalam kegiatan hidup bernegara" adalah definisi singkat dari warga negara yang dikemukakan oleh tokoh yang bernama
- 9. Siapa yang mengemukakan empat peran yang meliputi peranan pasif, aktif, negatif dan positif?
- 11. Peran warga negara dalam kehidupan hukum disebut pada pasal...ayat
- 13. Kepatuhan warga negara terhadap peraturan yang berlaku di negara tempat mereka tinggal adalah definisi dari peran dalam warga negara indonesia yaitu peran
- 16. Seseorang yang dapat secara otomatis menjadi wagra negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu adalah stelsel...
- 18. Istilah dari seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan adalah
- 20. Peran warga dalam bidang pertahanan dan keamanan disebut dalam pasal..ayat(?) ex: 36ayat2
Down
- 1. Kewarga negaraan dalam arti ... ditandai adanya ikatan hukum antara orang orang dan negara
- 2. Seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan adalah
- 5. Seseorang yang perlu melakukan tindakan hukum tertentu untuk memiliki status kewarganegaraan adalah..
- 6. Memberikan hal suara pada pemilihan umum adalah contoh dari warga negara Indonesia yang memiliki peran
- 7. Istilah penduduk dalam bahasa latin adalah
- 10. Istilah dari seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan adalah
- 12. "Warga negara dalah orang orang yang memiliki kedudukan resmi anggota sebagai anggota penuh suatu negara" adalah definisi dari tokoh yang bernama
- 14. Peran warga negara dalam bidang ekonomi disebut dalam pasal..ayat
- 15. Istilah civics berasal dari bahasa...
- 17. "Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasaan negara disebut penduduk" adalah definisi dari tokoh
- 19. Negara indonesia memiliki undang undang yang mengatur tentang warga negara yaitu dalam UU RI no.12 Tahun
