bab 2 UUD Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1234567891011121314151617181920
Across
  1. 2. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada panitia
  2. 5. Konstitusi Indonesia dikenal sebagai
  3. 6. Istilah konstitusi dalam bahasa Belanda adalah
  4. 9. Kesepakatan atau bisa disebut juga
  5. 11. Undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerin agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini disebut dengan
  6. 15. Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu
  7. 17. Kata regulasi berasal dari berbagai sumber, tetapi bentuk yang paling umum adalah
  8. 19. Pelaku yang melanggar norma disebut
  9. 20. Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja atau disebut juga
Down
  1. 1. Regulasi UU menunjukkan adanya
  2. 3. Kesepakatan juga berkorelasi dengan
  3. 4. Negara yang dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah
  4. 7. Salah satu kisi-kisi kesepakatan dapat bersumber dari
  5. 8. Jika masyarakat melanggar norma, maka akan mendapatkan
  6. 10. Negara Indonesia menganut paham
  7. 12. Contoh pelanggaran norma di sekolah
  8. 13. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir.Soerkarno.Kemudian panitia ini membentuk panitia kecil lagi yang diketuai oleh
  9. 14. Naskah UUD 1945 pertama kali disiapkan oleh
  10. 16. Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris
  11. 18. Panitia hukum dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh