budaya taat hukum

1234567891011121314151617181920212223242526272829303132
Across
  1. 6. Salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
  2. 8. perbuatan berupa ketiadaan tenggang rasa, ketidakmampuan, atau keengganan untuk menerima, menghargai, serta menghormati perbedaan yang ada pada orang lain.
  3. 9. Bahan berbahaya yang dilarang dibuang langsung ke sungai menurut hukum lingkungan.
  4. 14. Hukuman atau akibat buruk yang diterima bagi pelanggar peraturan.
  5. 15. dasi, ikat pinggang, atau bet logo sekolah yang diwajibkan saat upacara.
  6. 16. Hukum dasar tertulis yang menjadi acuan tertinggi semua peraturan di Indonesia.
  7. 17. Dokumen identitas diri yang wajib dimiliki setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun.
  8. 20. Pengadilan negara tertinggi di Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman
  9. 21. Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
  10. 22. tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang kali oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat untuk menyakiti, menindas, atau mendominasi korban
  11. 23. Salah satu sifat hukum
  12. 25. Bertugas mencari serta menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, mengumpulkan bukti, membuat terang tindak pidana, dan menemukan tersangkanya sesuai hukum acara pidana.
  13. 27. Iuran wajib kepada negara yang harus dibayar warga negara demi pembangunan.
  14. 29. Peraturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi atau kabupaten.
  15. 30. Tindakan hukum mengambil alih barang bukti atau aset yang terkait tindak pidana.
  16. 31. adalah upaya hukum biasa yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) kepada Mahkamah Agung (MA) di Indonesia
  17. 32. Perlengkapan wajib bagi pengendara motor untuk mematuhi hukum lalu lintas.
Down
  1. 1. Sikap saling menghargai perbedaan demi mewujudkan keharmonisan antar sesama.
  2. 2. Keadaan di mana segala sesuatu berjalan teratur dan tertata sesuai aturan.
  3. 3. adalah upaya hukum biasa yang diajukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama (seperti Pengadilan Negeri) agar diperiksa ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi (seperti Pengadilan Tinggi)
  4. 4. Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman (baik sintetis maupun semisintetis) yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, serta berpotensi menimbulkan ketergantungan
  5. 5. Dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang dan sah
  6. 7. Kondisi selaras dan serasi yang tercipta dalam masyarakat saat semua orang taat hukum.
  7. 10. Aturan tidak tertulis yang lahir dari kebiasaan turun-temurun suatu suku atau daerah.
  8. 11. Aparat penegak hukum yang bertugas memimpin dan memutus perkara di pengadilan.
  9. 12. Dokumen resmi berupa kartu atau surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti registrasi, identifikasi, dan legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya
  10. 13. Proses perubahan atau penyempurnaan terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945.
  11. 14. dokumen resmi yang menjadi bukti sah pendaftaran, pengesahan, dan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia
  12. 18. Proses jalannya persidangan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  13. 19. Penanaman kembali hutan yang gundul sebagai bentuk ketaatan pada hukum lingkungan.
  14. 24. Tindakan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri.
  15. 25. sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
  16. 26. Aparat hukum yang memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan di persidangan.
  17. 28. Analisis yang wajib dilakukan sebelum membangun proyek agar tidak merusak lingkungan.