eko

123456789101112131415161718192021222324252627282930313233
Across
  1. 3. Tempat jual beli saham setelah saham tersebut dicatatkan di bursa efek.
  2. 6. Tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
  3. 7. Harga yang digunakan bank atau money changer saat membeli valuta asing.
  4. 9. Lembaga pengawas pasar modal di Indonesia sebelum melebur ke dalam OJK (kini Otoritas Jasa Keuangan).
  5. 12. Tempat bertemunya penjual dan pembeli efek (contoh: Bursa Efek Indonesia).
  6. 13. Pihak atau perusahaan yang melakukan penawaran umum (menerbitkan efek).
  7. 14. Wali amanat yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang (obligasi).
  8. 15. Satuan perdagangan saham di bursa, di mana 1 satuan setara dengan 100 lembar saham.
  9. 16. Sebutan asing untuk perantara pedagang efek.
  10. 22. Saham perusahaan besar, memiliki reputasi baik, dan pendapatan stabil.
  11. 24. Perusahaan yang telah mendapat izin usaha untuk beroperasi sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi, atau manajer investasi.
  12. 25. Penghentian sementara perdagangan saham oleh bursa karena hal tertentu.
  13. 26. surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan, berisi janji pihak penerbit untuk membayar imbalan berupa bunga.
  14. 27. Kegiatan menanamkan modal dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan.
  15. 29. Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, dan produk turunan lainnya.
  16. 31. Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham baru pada harga dan waktu yang telah ditentukan.
  17. 32. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang diberikan kepada pemegang saham lama.
  18. 33. Initial Public Offering atau penawaran umum perdana saham ke masyarakat.
Down
  1. 1. Tindakan menjual saham di bawah harga beli untuk membatasi kerugian.
  2. 2. Singkatan dari valuta asing, mata uang asing yang diakui dan digunakan dalam perdagangan internasional.
  3. 3. Tempat pertama kali saham ditawarkan kepada masyarakat sebelum dicatatkan di bursa (IPO).
  4. 4. Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek.
  5. 5. Singkatan dari Departemen Tenaga Kerja (sekarang Kemnaker), yang sering terkait regulasi dana pensiun pekerja.
  6. 8. Kerugian yang terjadi akibat harga jual saham lebih rendah daripada harga beli.
  7. 10. Kondisi pasar saham yang cenderung mengalami kenaikan harga.
  8. 11. wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
  9. 17. Rapat Umum Pemegang Saham.
  10. 18. Bunga yang dibayarkan oleh penerbit obligasi kepada pemegang obligasi secara periodik.
  11. 19. pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
  12. 20. Harga yang digunakan bank atau money changer saat menjual valuta asing.
  13. 21. Indeks harga seluruh saham yang tercatat di papan utama dan papan pengembangan BEI (Singkatan).
  14. 22. Lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek (Singkatan).
  15. 23. Perantara pedagang efek yang mempertemukan penjual dan pembeli (Istilah Indonesia).
  16. 28. Penghapusan nama saham dari pencatatan bursa efek.
  17. 30. Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual yang lebih tinggi dari harga beli saham.